DECEMBER 9, 2022
Utama

Sanksi Denda THM Belum Jelas

post-img

SERANG – Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menerapkan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan masih harus melewati kajian hukum. Pasalnya, besaran sanksi tersebut dinilai harus menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (P...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan