PANDEGLANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pandeglang membuka pendaftaran calon ketua periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka sejak 6 Juli hingga 2 Agustus 2022.
Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) IX Kadin Pandeglang mengungkapkan hingga penutupan, hanya ada satu orang pendaftar.
Untuk biaya pendaftarannya sendiri bakal calon Ketua Kadin harus menyetorkan uang Rp200 juta kepada panitia.
"Bakal calon yang mendaftar dari semenjak hari pertama dibuka sampai penutupan baru satu orang. Sudah menyerahkan dokumen persyaratan dan juga telah menyerahkan uang Rp200 juta," kata Ketua Organizing Commite (OC) Mukab X Kadin Pandeglang, Bayu Kusuma, Selasa (2/8).
Bayu mengatakan, Uang sebesar Rp200 juta diserahkan secara tunai dari bakal calon atas nama Endi Fahrudin. Uang tersebut sebagai syarat administrasi pencalonan. Untuk persiapan Mukab Kadin sendiri, kata dia, sudah mencapai 80 persen.
Sesuai jadwal, Mukab Kadin akan digelar pada 9 Agustus 2022. Pada hari ini merupakan hari penutupan pendaftaran.
"Alhamdulilah kalau dari kesiapan kami sudah siap. Semoga saja acaranya dapat berjalan lancar sesuai yang kita harapkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Steering Commite (SC) Mukab X Kadin Pandeglang Rukman Nurhalim mengungkapkan, pendaftaran calon ketua Kadin diikuti oleh satu orang bakal calon bernama Endi Fahrudin. (mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
