DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Itu Suami Sekaligus Paman Korban

post-img

BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) bersama Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan (kiri) dan Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dalam karung di Mapolda Banten, Selasa (2/8). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)

Pelaku Ajak Anaknya Saat Buang Mayat

SERANG - Teka-teki identitas pelaku pembunuhan perempuan yang dibuang di dalam karung di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Sabtu (30/7) dibuka oleh polisi. Pelaku tak lain adalah suami korban. Sekaligus paman kandung korban. Mereka melakukan pernikahan sedarah. 

Pelaku Purwadi alias Adu (47) ditangkap petugas gabungan dari Polres Serang dan Polda Banten di tempat kontrakannya, di Kampung Jatilio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Ta­ngerang, Senin (1/8) pagi. Ia ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi korban. 

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga menegaskan, Purwadi merupakan suami sekaligus paman korban. “PW (Purwadi-red) alias Andi ini masih me­miliki hubungan dekat dengan korban. Dia (Purwadi-red) merupakan paman kandung dari korban,” kata Shinto.

Pernikahan incest taboo keduanya, sambung Shinto, tidak tercatat di KUA. Keduanya melangsung­kan pernikahan secara siri setelah tidak direstui keluarganya. 

“Status pernikahan, kita pastikan tidak tercatat di negara baik di KUA dan kartu keluarga. Hal ini dikarenakan keduanya memiliki hubungan sedarah,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (29/7) dini hari. Pembunuhan dilakukan Purwadi di dalam rumah kontrakan mereka. 

“Kejadiannya sekira pukul 01.50 WIB,” ujar Shinto didampingi Wadir Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Setiawan dan Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza. 

Shinto mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, anaknya yang baru berusia 40 hari menangis saat pelaku dan korban tertidur. Pelaku yang terbangun kemudian meminta kepada korban untuk memberinya susu. 

“Anak korban yang baru lahir ini menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respon sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” kata Shinto. 

Kekesalan pelaku memuncak saat korban mengumpat dan memaki pelaku karena karena dianggap tidak mampu memberikan nafkah bagi keluarga. “Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” kata Shinto. 

Shinto mengatakan, korban tewas tersebut telah diketahui oleh anaknya yang lain, yang berusia lima tahun. Pagi harinya atau Sabtu (30/7), pelaku membeli karung dan membuang jasad korban ke tempat pembuangan sampah liar di Kampung Jongjing. 

“Karena tidak bisa meninggalkan anaknya sendiri, pelaku membawa anaknya yang berusia lima tahun (untuk menemaninya membuang mayat-red),” kata Shinto. 

Sementara, sambung Shinto, anak korban yang berusia 40 hari dititipkan pelaku kepada temannya di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Anaknya yang masih bayi dititipkan di daerah Rajeg (sebelum membuang mayat-red),” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. 

Shinto mengungkapkan, kendati locus delicti atau peristiwa pidana tersebut terjadi di Kabupaten Tangerang, namun tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Serang. “Konteks temu jenazah itu masuk wilayah hukum Polres Serang, pembunuhan itu sendiri di Polresta Tangerang tapi awal penyidikan dilakukan Polres Serang, penyidikan lanjutannya akan ditangani Polres Serang,” ungkap Shinto.

Shinto menuturkan, pelaku telah ditetapkan se­­bagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan.  

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/don)