DECEMBER 9, 2022
Utama

Piutang Pemda di Banten Rp2,3 Triliun

post-img

SERANG–Sembilan pemerintah daerah (Pemda) di Banten mempunyai piutang sebesar Rp2,32 triliun. Angka tersebut merupakan hasil audit total piu­tang tahun 2021.

Hal itu terungkap dalam so­sia­lisasi pengurusan piutang negara/dae­rah dan penghapusan piutang dae­rah yang digelar di aula kantor Ba­dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daetah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Selasa (2/8).

Berdasarkan rekapan catatan laporan keuangan pemda hasil diaudit tahun 2021, piutang itu berada di sembilan pemda yakni Pemprov Banten dan delapan ka­bupaten/kota lainnya.

Piutang tersebut berasal dari pajak sebesar Rp1,41 triliun, retribusi Rp12,41 miliar, dan piutang bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah sebesar Rp6,84 miliar. Penjabat Sekda Banten Moch Tranggono menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal istilah piutang daerah. Artinya, jumlah uang yang wajib dibayarkan kepada pemda. “Atau juga hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya ber­dasarkan peraturan perundangan-un­dangan yang berlaku. Kemudian juga atau akibat lainnya yang sah,” jelas Tranggono.

Dikatakan Tranggono, Pemprov Banten ber­sama stakeholder terkait, telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pe­ngurusan dan penghapusan piutang dae­rah. Hal tersebut dilakukan untuk meng­optimalkan pengelolaan keuangan daerah dan penyelesaian piutang daerah pada sembilan pemda di Banten.

Kata dia, penagihan piutang daerah akan menimbulkan masalah, jika di perjalanan menjadi macet. Oleh karena itu, dalam wak­tu dekat segera diselesaikan. “Saya min­­ta kepada mereka untuk bisa me­nyelesaikan. Salah satunya dengan membuat SOP,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten ini. 

Tranggono menegaskan, SOP merupakan bagian dari upaya penyelesaian piutang daerah. Aturan main itu harus disusun se­bagai prosedur baku, sehingga pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah yang tepat ke depannya. Hal itu juga di­lakukan Pemprov Banten sebagai upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wi­layah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Nuning Sri Rejeki Wulandari mengakui perlu langkah-langkah untuk mendorong agar penyelesaian dalam pengurusan piutang negara atau daerah bisa tuntas.

Kata dia, kegiatan sosialisasi pengu­rusan piutang negara/daerah dan peng­hapusan piutang daerah bisa meng­gali potensi dan mendorong pe­nye­lesaian­nya. “Ini proses, tidak besok langsung jadi. Saya percaya dan yakin dengan adanya sosialisasi ini akan ada proses dan bisa menyelesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan solusi dalam penyusunan laporan keuangan provinsi atau kabupaten/kota lebih transparan dan akuntabel. BPKAD dan DJKN meng­inisiasi kegiatan sosialisasi ini dengan mengundang Inspektorat, Bapenda, dan BPKAD kabupaten/kota se-Banten.

Dengan sosialisasi ini, ia berharap seluruh piutang pemda kepada pihak ketiga atau kepada wajib pajak itu bisa diselesaikan. Untuk itu maka disusun SOP penyelesaian terhadap piutang-piutang pajak dan retribusi.

Rina menjelaskan, dengan adanya SOP tersebut, maka dapat disusun ren­cana aksi tahapan yang akan dilakukan. “Sehingga ketika kita nanti menampilkan di neraca berapa jumlah piutang pajak atau piutang negara atau piutang daerah, kita bisa. Lalu, ada tahapan atau upaya rencana aksi yang kita lakukan terhadap proses-proses perbaikan,” terangnya. 

Hal-hal yang akan muncul dalam SOP pengurusan dan penghapusan piutang daerah di antaranya adalah mendata berapa jumlah dan umur piutang. Selanjutnya, jenis treatment dan upaya penyelesaian piutang tersebut. ‘Karena tidak bisa kita samakan antar case (kasus-red) kesatu dengan yang case kedua,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini. (nna/nda)