DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Serapan Anggaran Masih Renndah

post-img

Infrastruktur Paling Minim

CILEGON - Serapan anggaran Pemkot Cilegon hingga Juli 2022 masih rendah, terutama program infrastruktur seperti jalan.

Menyikapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian, Selasa (2/8), mengumpul­kan seluruh Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli Walikota, serta kepala organisasi pe­rang­kat daerah (OPD) guna membahas performa pemerintah tersebut di aula Setda. Rapat yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam itu pun berlangsung tertutup.

Usai rapat, Walikota Cilegon Helldy Agus­tian tidak menampik jika serapan anggaran pemerintah masih cukup rendah di mana rata-rata hanya di kisaran 30 persenan. 

”(Serapan) Ada yang 40 (persen), ada yang 38 (persen), (rata-rata) kurang lebih di angka 30 (persen),” ujar Helldy kepada wartawan.

Untuk itu Helldy meminta kepada Asda I, II, dan III untuk bisa memantau sekaligus memandu OPD yang berada di masing-masing lingkup koordinasi.

Tidak hanya untuk mendorong realisasi serapan anggaran, tapi juga untuk mendorong realisasi pendapatan daerah.

”Jadi saya ingin realisasi pendapatan maksimal, penyerapan anggaran juga bisa maksimal,” ujar Helldy.

Sementara itu, Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana pun tak menampik jika serapan anggaran pemerintah relatif cukup rendah. Menurut Dikrie, rata-rata penyerapan anggaran di kisaran 32 persen. 

Salah satu OPD yang masih rendah dalam penyerapan anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). ”Di Dinas PU perlu kita dorong,” ujarnya.

Dikrie menilai kendati seperti itu progres serapan dalam waktu sebulan terakhir cukup baik, bahkan dalam kurun waktu dua minggu terakhir penyerapan meningkat hingga delapan persen.

Kata Dikrie, Walikota Helldy mengarahkan masing-masing Asda untuk terus memantau pergerakan masing-masing OPD.

”Masing-masing asda bukan hanya memantau realisasi penyerapan tapi juga pendapatan,” ujar Dikrie.

Disinggung terkait penyebab masih rendahnya serapan anggaran, Dikrie menduga terdapat beberapa hal baik yang bersifat regulasi maupun teknis.

”Perwal tupoksi yang baru, perwal itu mengubah struktur organisasi, kedua bisa saja proses lelangnya menunggu kaji ulang, kemudian TKDN karena setiap proses pelelangan harus ada pernyataan TKDN-nya,” tuturnya. (bam/air)