DECEMBER 9, 2022
Utama

Dana BOSDA 2021 Dirapel

post-img

Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk SMA/SMK swasta di Banten ta­hun 2021, akhirnya dianggarkan dalam Peru­bahan ABPD 2022. Alokasi anggaran ini sesuai janji DPRD Banten melalui Komisi V lantaran tahun lalu gagal salur.

Ketua Komisi V Yeremia Mendrofa meng­ung­kap­kan, menindaklanjuti aduan Forum Ko­munikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FK2SMKS) dan Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (AKSeS) SMA Swasta Provinsi Banten, ter­kait tidak disalurkannya Bosda untuk SMA/SMK Swasta se- Banten tahun 2021 oleh Pemprov Banten, Komisi V sejak awal tahun 2022 telah me­minta klarifikasi Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan (Dindikbud).

“Hasilnya telah disepakati untuk diang­gar­kan dalam APBD Perubahan 2022 sesuai ketentuan yang berlaku. Dan dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 telah diusulkan dana Bosda yang gagal salur tahun lalu,” kata Yeremia ke­pada wartawan, Jumat (2/9).

Politikus PDIP ini memastikan, peng­alo­kasian dana Bosda 2021 yang gagal salur tersebut dianggarkan ulang pada Peru­bahan APBD 2022 sesuai peruntukkan­nya.

“Angkanya masih sama, dimana setiap siswa SMA/SMK swasta mendapatkan dana Bosda sebesar Rp250 ribu per siswa de­ngan kuota 140 ribu siswa. Mudah-mu­­dahan penganggaran ulang ini terea­lisasi saat penetapan APBD Perubahan 2022 yang baru akan dibahas pertengahan Sep­tember mendatang,” tuturnya.

Pengelolaan SMA/SMK merupakan ke­wenangan Pemprov Banten, baik negeri maupun swasta sesuai aturan. Salah satu perhatian pemprov kepada sekolah swasta adalah memberikan Bosda setiap tahun.

“Untuk Bosda tahun 2021 tidak disalur­kan, lantaran ada proses yang terlewat. Bila dipaksakan akan menabrak aturan se­hingga harus diperjuangkan dirapel ta­hun 2022 agar penyalurannya tidak me­langgar aturan,” bebernya.

Gagal salur dana Bosda 2021 tersebut, se­penuhnya bukan kesalahan Dindikbud Banten. Sebab, penyaluran Bosda ke sekolah swasta skema penyalurannya ada­lah hibah. Adapun ketentuan hibah, di­mana mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan melalui e-hibah. Sementara hal itu belum dilakukan oleh sekolah sebagai pihak pemohon hibah Bosda hingga tahun anggaran 2021 berakhir.

“Keputusan Dindikbud Banten tidak men­cairkan sudah sesuai aturan, namun karena SMA/SMK swasta juga menjadi tang­gung jawab pemprov dalam me­majukan dunia pendidikan perlu dicarikan solusinya. Makanya Komisi V secara resmi merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar menganggarkan di perubahan APBD 2022,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo membenarkan bila DPRD dan Pemprov Banten telah sepakat untuk meng­anggarkan ulang dana Bosda 2021 pada perubahan APBD 2022.

“Kami melakukan pergeseran sejumlah ang­garan OPD, salah satunya untuk meng­a­lo­kasikan anggaran di Dindikbud untuk me­nyalurkan Bosda 2021 yang jadi Silpa pada APBD 2021 lebih dari Rp50 miliar. Ke­sepakatan itu sudah tercantum dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2022,” katanya.

Terpisah, Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengaku sudah menjelaskan se­cara detil kepada Komisi V, terkait alasan tidak disalurkannya Bosda 2021 ke seluruh SMA/SMK swasta se- Banten.

“Gagal salur Bosda 2021 lantaran per­soal­an administrasi. Dimana sekolah swas­ta sebagai pihak pemohon hibah tidak menyelesaikan administrasi sesuai aturan,” katanya.

Dia melanjutkan, Dindikbud dan Komisi V telah sepakat untuk memperjuangkan pen­cairan Bosda tahun 2021 pada peru­bahan APBD 2022.

“Dengan catatan administrasinya disele­sai­kan dulu oleh SMA/SMK swasta,” jelas­nya.

Sebelumnya, FK2SMKS dan AKSeS SMA Swasta Provinsi Banten sempat melakukan unjukrasa awal tahun 2022, terkait tidak disa­lurkannya dana Bosda tahun anggaran 2021.

Ketua Forum Kepsek SMK Swasta Banten Ahmad Ali Subhan mengatakan, ber­da­sar­kan MoU dengan Dindikbud Banten pada November 2021, seharusnya para siswa SMA/SMK/SKH swasta di Banten setiap orangnya mendapatkan Rp250 ribu.

Total penerima Bosda 2021 di Banten, lan­jut Ali, mencapai 140 ribu siswa, dengan rincian siswa SMK sekira 40 ribu dan sis­wa SMK sekira 100 ribu.

“Namun karena tahun lalu ada aturan baru, Bosda 2021 gagal kami terima. Kami ber­harap DPRD memperjuangkan hak siswa sekolah swasta dengan menganggar­kan ulang di tahun anggaran 2022,” katanya.

Senada, juru bicara AKSeS SMA Swasta Pro­vinsi Banten Marjuni mengatakan, Pem­prov Banten harusnya mengapresiasi se­kolah swasta yang turut aktif mening­katkan angka partisipasi sekolah di Banten. Caranya memberikan insentif guru-guru di sekolah swasta, dan menambah dana Bosda.

“Kami berharap Bosda 2021 tetap disa­lur­kan pada tahun 2022,” katanya.

Selain meminta Pemprov Banten tetap me­nyalurkan Bosda 2021 bersamaan de­ngan Bosda 2022, pihaknya juga meminta agar besaran dana Bosda sekolah swasta ditambah mencapai satu juta per siswa.

“Bosda di sekolah swasta hanya Rp250 ribu per siswa, padahal pada tahun 2020 dialokasikan Rp500 ribu. Harapan kami ke depan, angkanya minimal satu juta per siswa sebab dana Bosda siswa sekolah negeri lebih dari dua juta per siswa,” pung­­kasnya. (den/nda)