Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk SMA/SMK swasta di Banten tahun 2021, akhirnya dianggarkan dalam Perubahan ABPD 2022. Alokasi anggaran ini sesuai janji DPRD Banten melalui Komisi V lantaran tahun lalu gagal salur.
Ketua Komisi V Yeremia Mendrofa mengungkapkan, menindaklanjuti aduan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FK2SMKS) dan Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (AKSeS) SMA Swasta Provinsi Banten, terkait tidak disalurkannya Bosda untuk SMA/SMK Swasta se- Banten tahun 2021 oleh Pemprov Banten, Komisi V sejak awal tahun 2022 telah meminta klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
“Hasilnya telah disepakati untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022 sesuai ketentuan yang berlaku. Dan dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 telah diusulkan dana Bosda yang gagal salur tahun lalu,” kata Yeremia kepada wartawan, Jumat (2/9).
Politikus PDIP ini memastikan, pengalokasian dana Bosda 2021 yang gagal salur tersebut dianggarkan ulang pada Perubahan APBD 2022 sesuai peruntukkannya.
“Angkanya masih sama, dimana setiap siswa SMA/SMK swasta mendapatkan dana Bosda sebesar Rp250 ribu per siswa dengan kuota 140 ribu siswa. Mudah-mudahan penganggaran ulang ini terealisasi saat penetapan APBD Perubahan 2022 yang baru akan dibahas pertengahan September mendatang,” tuturnya.
Pengelolaan SMA/SMK merupakan kewenangan Pemprov Banten, baik negeri maupun swasta sesuai aturan. Salah satu perhatian pemprov kepada sekolah swasta adalah memberikan Bosda setiap tahun.
“Untuk Bosda tahun 2021 tidak disalurkan, lantaran ada proses yang terlewat. Bila dipaksakan akan menabrak aturan sehingga harus diperjuangkan dirapel tahun 2022 agar penyalurannya tidak melanggar aturan,” bebernya.
Gagal salur dana Bosda 2021 tersebut, sepenuhnya bukan kesalahan Dindikbud Banten. Sebab, penyaluran Bosda ke sekolah swasta skema penyalurannya adalah hibah. Adapun ketentuan hibah, dimana mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan melalui e-hibah. Sementara hal itu belum dilakukan oleh sekolah sebagai pihak pemohon hibah Bosda hingga tahun anggaran 2021 berakhir.
“Keputusan Dindikbud Banten tidak mencairkan sudah sesuai aturan, namun karena SMA/SMK swasta juga menjadi tanggung jawab pemprov dalam memajukan dunia pendidikan perlu dicarikan solusinya. Makanya Komisi V secara resmi merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar menganggarkan di perubahan APBD 2022,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo membenarkan bila DPRD dan Pemprov Banten telah sepakat untuk menganggarkan ulang dana Bosda 2021 pada perubahan APBD 2022.
“Kami melakukan pergeseran sejumlah anggaran OPD, salah satunya untuk mengalokasikan anggaran di Dindikbud untuk menyalurkan Bosda 2021 yang jadi Silpa pada APBD 2021 lebih dari Rp50 miliar. Kesepakatan itu sudah tercantum dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2022,” katanya.
Terpisah, Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengaku sudah menjelaskan secara detil kepada Komisi V, terkait alasan tidak disalurkannya Bosda 2021 ke seluruh SMA/SMK swasta se- Banten.
“Gagal salur Bosda 2021 lantaran persoalan administrasi. Dimana sekolah swasta sebagai pihak pemohon hibah tidak menyelesaikan administrasi sesuai aturan,” katanya.
Dia melanjutkan, Dindikbud dan Komisi V telah sepakat untuk memperjuangkan pencairan Bosda tahun 2021 pada perubahan APBD 2022.
“Dengan catatan administrasinya diselesaikan dulu oleh SMA/SMK swasta,” jelasnya.
Sebelumnya, FK2SMKS dan AKSeS SMA Swasta Provinsi Banten sempat melakukan unjukrasa awal tahun 2022, terkait tidak disalurkannya dana Bosda tahun anggaran 2021.
Ketua Forum Kepsek SMK Swasta Banten Ahmad Ali Subhan mengatakan, berdasarkan MoU dengan Dindikbud Banten pada November 2021, seharusnya para siswa SMA/SMK/SKH swasta di Banten setiap orangnya mendapatkan Rp250 ribu.
Total penerima Bosda 2021 di Banten, lanjut Ali, mencapai 140 ribu siswa, dengan rincian siswa SMK sekira 40 ribu dan siswa SMK sekira 100 ribu.
“Namun karena tahun lalu ada aturan baru, Bosda 2021 gagal kami terima. Kami berharap DPRD memperjuangkan hak siswa sekolah swasta dengan menganggarkan ulang di tahun anggaran 2022,” katanya.
Senada, juru bicara AKSeS SMA Swasta Provinsi Banten Marjuni mengatakan, Pemprov Banten harusnya mengapresiasi sekolah swasta yang turut aktif meningkatkan angka partisipasi sekolah di Banten. Caranya memberikan insentif guru-guru di sekolah swasta, dan menambah dana Bosda.
“Kami berharap Bosda 2021 tetap disalurkan pada tahun 2022,” katanya.
Selain meminta Pemprov Banten tetap menyalurkan Bosda 2021 bersamaan dengan Bosda 2022, pihaknya juga meminta agar besaran dana Bosda sekolah swasta ditambah mencapai satu juta per siswa.
“Bosda di sekolah swasta hanya Rp250 ribu per siswa, padahal pada tahun 2020 dialokasikan Rp500 ribu. Harapan kami ke depan, angkanya minimal satu juta per siswa sebab dana Bosda siswa sekolah negeri lebih dari dua juta per siswa,” pungkasnya. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
