DECEMBER 9, 2022
Legacy

Kemendikbudristek: Belum Final…!

post-img

BERKAS: Guru memverifikasi berkas pendaftaran siswa baru, di SMK Pertanian Kota Serang, beberapa waktu lalu. 

Soal Masukan Organisasi Guru untuk RUU Sisdiknas

DRAFT dan pengajuan RUU Sisdiknas pemerintah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 mendapat respons dari berbagai pemangku kepenting.

Hingga kemarin, sejumlah respons da­tang dari kalangan organisasi guru seperti Pengurus Besar Persatuan Guru Re­publik Indonesia (PB PGRI) dan Per­him­punan Pendidikan dan Guru (P2G).

Beberapa poin yang diminta antara lain agar penyusunan RUU Sisdiknas ti­­dak terburu-buru, diawali dengan pe­nyu­sunan peta jalan pendidikan jangka me­ne­ngah dan jangka panjang, dan dite­ruskan dengan kajian komprehensif bersama pemangku kepentingan pen­didikan.

Sementara itu, sejumlah poin kritik yang muncul antara lain mempertanyakan ke mana masuknya masukan RUU setelah peng­ajuan masuk Prolegnas Prioritas, tindak lanjut masukan publik sejak Februari 2022, masukan pada diskusi yang hanya berlangsung 5 menit, dan pasal yang dihilangkan dari draft awal.

Merespons permintaan dan kritik ter­sebut, Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan, Diskusi Ke­lompok Terpumpun (DKT) RUU Sis­diknas, focus group discussion, hingga we­binar sudah dilaksakan dengan pe­mangku kepentingan sejak Januari 2022. Adapun DKT dengan PGRI dan P2G dilak­sanakan pada 10 Februari 2022.

Dari DKT dan diskusi lainnya, Kemen­dik­budristek membahas RUU Sisdiknas dan masukan sebelumnya dengan ke­menterian terkait seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, PMK, Kemenpan, Setkab RI, Bappenas, dan kementerian/lembaga lain yang memiliki portofolio pendidikan.

“Ini juga makan waktu cukup panjang dan dilakukan tiap hari. Kenapa cepat, karena dilakukan tiap hari mengingat memang harus mendapat persetujuan presiden baru bisa diberikan setelah ada pembahasan dengan antar K/L. Nah, kalau harapan kita di (Prolegnas) Prioritas 2022 berarti bisa dalam satu tahun ini kerja. Itu target yang kita rencanakan,” kata Chatarina dalam wawancara khusus dengan detikEdu, Kamis (1/9).

“Kehadiran P2G dan PGRI ada di BKT 10 Februari 2022. Memang dari usulan tersebut, kita tampung, kita bahas dengan teman-teman di K/L, ada beberapa yang dite­rima dan ada beberapa yang tidak dite­rima. Itu adalah kesepakatan peme­rintah, sehingga draft yang diserahkan ke DPR ini adalah draft pemerintah, bukan draft Kemdikbud,” imbuhnya.


BERI MASUKAN 

Senada dengan Chatarina, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Na­sional (BSKAP) Anindito Aditomo me­ngatakan, “Tentang prosesnya, yang pen­ting bagi kami itu kita mulai pem­bahasan dengan DPR sehingga prosesnya ada progres, ada kemajuan”.

Nino mengatakan, adapun draft RUU Sis­diknas yang disampaikan pada pemerintah masih bisa diberi masukan lewat situs sisdiknas.kemdikbud.go.id.

“Jadi jangan khawatir, ini bukan yang final. ini adalah draft usulan pemerintah yang akan dibahas di DPR dan akan mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, pasti akan berubah, pasal per pasal kita bahas,” kata Nino.

Terkait pembahasan yang sebentar di DKT dan tindak lanjut masukannya, Nino mengatakan bahwa data masukan direkam dan diinventarisasi lengkap dengan respons perubahan yang dila­kukan.

“Tetapi yang jelas, baik PGRI, P2G , dan organisasi lain sudah diberi draft dari awal untuk dapat diberi masukan. Yang banyak dikomplain itu waktu bicara hanya sebentar. Itu karena ada puluhan pihak yang kita undang, sehingga waktu bicara secara lisan itu tidak banyak,” katanya.

“Tapi kami beri waktu untuk memberi ma­sukan tertulis, 1-2 minggu. Kalau terlewat dari waktu itu pun masih tetap kita nahas, jadi kalau ada masukan ter­tulis itu pasti kita bahas dan itu mempe­ngaruhi drafting-nya. Jadi insyaAllah drafting ini sudah melibatkan banyak sekali pihak,” imbuh Nino.

Terkait RUU dan Tunjangan Profesi Guru, tuturnya, RUU Sisdiknas pada da­­sar­nya merupakan usulan untuk me­mecahkan masalah kesejahteraan guru, lalu kualitasnya.

“Kalau kita pakai mekanisme lama, penghasilannya tidak kunjung terpenuhi, kualitasnya tidak bisa ditingkatkan,” kata Nino.

“Mari kita sama-sama cermati, mohon dipahami niatnya seperti itu, jadi kalau ada perbedaan, itu ada di tataran mewu­jud­kan niat itu. Kami terbuka untuk men­dapat masukan bagaimana kita me­rancang mekanisme dan pasal-pasal, pasti ada yang bisa diperbaiki, kita sangat senang kalau ada pihak-pihak yang mau mem­­perbaiki, asalkan niatnya sama, un­tuk memecahkan masalah kesejah­te­raan guru,” pungkasnya. (dtc/air)