DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Muninggar di Dubai

post-img

Kasus terbaru, keberuntungan seorang TKI asal Kampung Panggang, Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Muninggar namanya.

Muninggar beruntung berhasil dipulangkan ke tanah air dari Dubai setelah terjerat kasus hukum. Dia lolos dari hukuman mati setelah membayar denda 200 ribu dirham atau Rp800 juta akibat tragedi kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia pada Desember 2021.

Muninggar membakar buhur atau dupa. Kemudian, arang dari dupa itu jatuh ke sprei. Terjadilah kebakaran. Muninggar yang berada di dapur dan beberapa penghuni lainnya sempat menyelamatkan diri. Namun, majikannya yang didiagnosis memiliki penyakit asma meninggal dunia.

Akibat peristiwa ini, Muninggar dijatuhi hukuman mati atau pancung. Sebelum dieksekusi, dia sempat dipenjara selama enam bulan. Muninggar dan keluarga kemudian membuat laporan Februari 2022 kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengatakan, pihaknya berupaya melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang dan Disnaker Provinsi Banten agar bisa berkoodinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kemenlu RI kemudian mengirim tiga orang advokat untuk menangani kasus Muninggar di pengadilan luar negeri di Dubai. Dari yang sebelumnya hukuman mati, Muninggar mendapatkan keringanan menjadi penjara seumur hidup.

Alhamdulillah, dapat keringanan hukuman lagi menjadi denda 200 ribu dirham atau kalau dirupiahkan senilai Rp800 juta,” kata Maftuhi.

Pihak SBMI kemudian melakukan iuran bersama anggota dan masyarakat untuk membayar denda Rp800 juta itu, sampai akhirnya ada donatur dari Dubai yang membayarkan denda tersebut.

“Ada donatur tapi enggak mau disebutkan nama, Alhamdulillah, Muninggar bisa pulang,” ungkapnya.

Muninggar disambut penuh haru oleh keluarga, kerabat, dan tetangganya saat menginjakkan kaki di kampung halamannya, Jumat (19/8) siang. Mengenakan gamis dan kerudung serba hitam, Muninggar memeluk suami, anak, dan saudaranya dengan air mata membasahi pipi.

Ketika ditemui wartawan, ibu tiga anak itu tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun, dia membantah ketika ditanya terkait adanya hukuman pancung.

“Enggak ada hukuman mati atau pancung, saya hanya dikenakan denda 200 ribu dirham,” katanya.

Kabid Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Ugun Gurmilang mengimbau kepada warga yang ingin kerja di luar negeri untuk konfirmasi terlebih dahulu ke Disnakertrans agar keberangkatan itu dipastikan legal.

Dijelaskan Ugun, saat ini banyak juga TKI yang ke Taiwan dan negara lain yang membutuhkan tenaga kerja selain di Timur Tengah. Mereka menempuh prosedur sesuai ketentuan Disnakertrans,

“Soalnya Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 untuk Timur Tengah belum dicabut, masih sebatas larangan,” katanya.

Jika masyarakat merasa terlalu jauh jika akan konfirmasi ke kantor Disnakertrans Kabupaten Serang di Kota Serang, Ugun menyarankan agar minta bantuan ke aparat desa atau kecamatan untuk diantar.

“Setiap tahun kita sudah lakukan sosialisasi, tapi warga selalu tergiur pendapatan besar oleh sponsor,” pungkasnya. (drp/don)