SITA: Rumah mewah milik Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin disita penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Kamis (1/9).(Kejati Banten for Radar Banten)
Kasus Kredit Macet Bank Banten
SERANG-Audit investigatif kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 telah dirampungkan oleh tim auditor independen. Disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp186 miliar lebih.
Laporan hasil audit kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tersebut diterima oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin (2/9).
“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9).
Membengkaknya kerugian negara yang semula diperkirakan Rp65 miliar, itu karena turut dihitungnya denda tunggakan pokok dan bunga KMK I hingga KMK IV. “Ditambah kerugian keuangan negara dari jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi,” jelas Ivan.
Menurut Ivan, besarnya nilai kerugian negara ini membuat tim penyidik harus bekerja keras melakukan penelusuran terhadap aset dan keuangan para tersangka.
Yakni, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin.
“Serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya,” tutur Ivan.
Sejauh ini penyidik telah berupaya menelusuri dan menyita aset milik tersangka. Terbaru, penyidik menyita dua unit rumah mewah milik Rasyid Syamsudin di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (1/9) lalu, itu juga dilakukan terhadap lahan seluas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. “Ada tiga aset yang kami lakukan penyitaan pada hari Kamis kemarin. Pelaksanaan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan.
Belum lama ini, penyidik juga telah menyita agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dista pada Selasa (30/8) lalu.
Sebelumnya, satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, milik Rasyid Syamsudin disita pada Senin (22/8) lalu.
Selain aset, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus kredit macet tersebut dari kediaman Rasyid Syamsudin di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kata Ivan, penyitaan aset tersebut merupakan upaya kejaksaan dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara. “Akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata Ivan.
Diungkapkan Ivan, untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pak Kajati juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten,” ungkap Ivan.
Peluang penerapan TPPU itu pernah diungkapkan beberapa waktu lalu oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Untuk sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Tidak menutup kemungkinan tersangka akan disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Eben.
Perkara kredit macet ini bermula saat Rasyid Syamsudin mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten pada 25 Mei 2017 lalu.
Dia mengajukan nilai kredit Rp39 miliar melalui Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Satyavadin Djojosubroto. Rinciannya, KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi Rp24 miliar.
Sesuai permohonan PT HNM, kredit tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. Yakni, pekerjaan persiapan tanah jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang, Sumatera Selatan. “Dengan agunan berupa non fixed asset sebesar Rp50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM (sertifikat hak milik-red),” kata Eben.
Pada Juni 2017, Satyavadin Djojosubroto yang bertindak sebagai pemrakarsa kredit dan anggota komite kredit mengajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas. “Dan, mendapatkan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM (Fahmi Bagus Mahesa-red) selaku Plt Direktur Utama Bank Banten,” kata Eben.
Kredit yang disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa adalah sebesar Rp30 miliar dengan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar,” ungkap Eben.
Jadi, total pinjaman yang diterima oleh PT HNM adalah Rp65 miliar. Padahal, kewajiban PT HNM belum dilaksanakan usai menerima pinjaman awal Rp30 miliar. “(Kewajiban yang belum dilaksanakan-red) yaitu, melakukan pembayaran angsuran kredit,” kata Eben.
Selain itu, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK, persetujuan ketua komite kredit hingga penarikan kredit terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi. Di antaranya perjanjian pengikatan agunan secara notariil atau dihadapan notaris.”Dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan,” ujar Eben.
Lalu, pemilik agunan ikut menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat pernyataan di atas materai yang isinya menyatakan bahwa agunan yang dijadikan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben.
Dilanjutkan dengan membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media penarikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan penarikan atau pemindahbukuan berdasarkan surat yang diterima keabsahannya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben.
“Serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan,” tambah Eben.
Bank Banten hanya menguasai dua sertifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Sementara lima sertifikat lainnya yang diagunkan PT HNM ternyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Mandiri. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben.
Sementara pembayaran kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi Rasyid Syamsudin dengan dasar surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Kemudian, mekanisme pembayaran terhadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan melalui rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten, tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek dan kredit menjadi macet. “Lalu, penggunaan kredit di luar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben.
Dari serangkaian peristiwa hukum tersebut, lanjut Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet,” tutur Eben. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
