DECEMBER 9, 2022
Utama

Negara Rugi Rp186 Miliar

post-img

SITA: Rumah mewah milik Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Syamsudin disita penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten, Kamis (1/9).(Kejati Banten for Radar Banten)


Kasus Kredit Macet Bank Banten

SERANG-Audit investigatif kasus du­gaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 telah dirampungkan oleh tim auditor independen. Disebutkan ke­rugian keuangan negara mencapai Rp186 miliar lebih. 

Laporan hasil audit kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) ter­sebut diterima oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin (2/9). 

“Berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan ke­ru­gian keuangan negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara se­kurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95,” kata Kasi Pen­kum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (2/9). 

Membengkaknya kerugian negara yang semula diperkirakan Rp65 miliar, itu karena turut dihitungnya denda tung­gakan pokok dan bunga KMK I hingga KMK IV. “Ditambah kerugian ke­­uangan negara dari jumlah sisa ta­gihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi,” jelas Ivan. 

Menurut Ivan, besarnya nilai ke­rugian negara ini membuat tim pe­nyidik harus bekerja keras melakukan pe­nelusuran terhadap aset dan ke­uangan para tersangka. 

Yakni, mantan Vice President at Bank Pembangunan Daerah Banten alias Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur Utama PT HNM Rasyid Syamsudin.

“Serta melakukan penyitaan guna meng­upayakan pengembaliannya,” tutur Ivan. 

Sejauh ini penyidik telah berupaya me­ne­lusuri dan menyita aset milik tersangka. Ter­baru, penyidik menyita dua unit rumah me­wah milik Rasyid Syamsudin di Peru­mahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Ta­ngerang Selatan (Tangsel). Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (1/9) lalu, itu juga dilakukan terhadap lahan seluas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Ke­lurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren. “Ada tiga aset yang kami lakukan pe­­nyitaan pada hari Kamis kemarin. Pelak­sanaan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan. 

Belum lama ini, penyidik juga telah menyita agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dista pada Selasa (30/8) lalu. 

Sebelumnya, satu bidang tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Ke­lurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pa­mulang, Kota Tangsel, milik Rasyid Syam­sudin disita pada Senin (22/8) lalu.

Selain aset, penyidik mengamankan se­jum­lah dokumen terkait kasus kredit macet tersebut dari kediaman Rasyid Syamsudin di Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. 

Kata Ivan, penyitaan aset tersebut me­rupakan upaya kejaksaan dalam menyelamat­kan kerugian keuangan negara. “Akan di­jadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan ne­gara,” kata Ivan. 

Diungkapkan Ivan, untuk optimalisasi pe­ngembalian kerugian negara, tim penyidik se­dang mengumpulkan alat bukti untuk pe­nerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pen­cegahan dan Pemberantasan Tindak Pi­dana Pencucian Uang (TPPU).

“Pak Kajati juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung pe­negakan hukum kasus Bank Banten,” ung­kap Ivan. 

Peluang penerapan TPPU itu pernah di­ung­kapkan beberapa waktu lalu oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Untuk sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Tidak me­nutup kemungkinan tersangka akan di­sangkakan dengan tindak pidana pen­cucian uang,” kata Eben. 

Perkara kredit macet ini bermula saat Rasyid Syamsudin mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten pada 25 Mei 2017 lalu. 

Dia mengajukan nilai kredit Rp39 miliar melalui Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Satyavadin Djojosubroto. Rinciannya, KMK senilai Rp15 miliar dan kredit investasi Rp24 miliar. 

Sesuai permohonan PT HNM, kredit ter­sebut digunakan untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya. Yakni, pekerjaan per­siapan tanah jalan tol Pematang Pang­gang Kayu Agung di Palembang, Su­matera Selatan. “Dengan agunan be­rupa non fixed asset sebesar Rp50 miliar (nilai kontrak dengan PT Waskita Karya-red) dan fixed asset berupa tiga SHM (sertifikat hak milik-red),” kata Eben. 

Pada Juni 2017, Satyavadin Djojo­subro­to yang bertindak sebagai pem­ra­karsa kredit dan anggota komite kredit me­ngajukan memorandum analisa kredit (MAK) untuk dibahas. “Dan, mendapatkan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM (Fahmi Bagus Mahesa-red) selaku Plt Direktur Utama Bank Banten,” kata Eben. 

Kredit yang disetujui oleh Fahmi Bagus Mahesa adalah sebesar Rp30 miliar de­ngan rincian KMK Rp13 miliar dan KI Rp17 miliar. “Pada November 2017 PT HNM kembali mengajukan pe­nam­bahan plafon kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp35 miliar,” ungkap Eben. 

Jadi, total pinjaman yang diterima oleh PT HNM adalah Rp65 miliar. Pa­dahal, kewajiban PT HNM belum dilak­sanakan usai menerima pinjaman awal Rp30 miliar. “(Kewajiban yang belum dilak­sanakan-red) yaitu, melakukan pem­bayaran angsuran kredit,” kata Eben. 

Selain itu, sejak pengajuan permohonan kredit, pembahasan MAK, persetujuan ketua komite kredit hingga penarikan kre­dit terdapat persyaratan yang tidak di­penuhi. Di antaranya perjanjian pe­ngikatan agunan secara notariil atau di­hadapan notaris.”Dengan mem­per­hatikan ketentuan dan perundang-un­dangan,” ujar Eben. 

Lalu, pemilik agunan ikut menan­da­tangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta menyerahkan surat per­nyataan di atas materai yang isinya me­­nyatakan bahwa agunan yang dijadi­kan jaminan kredit tidak sedang terkait dengan pihak manapun. “Menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan collateral fixed asset kepada Bank Banten,” kata Eben. 

Dilanjutkan dengan membuka rekening escrow di Bank Banten yang digunakan untuk menampung pembayaran termin proyek dan rekening escrow tersebut tidak dapat diberikan kepada media pe­narikan berupa cek maupun bilyet giro. “Dan hanya dapat dilakukan pe­narikan atau pemindahbukuan ber­dasar­kan surat yang diterima keabsahan­nya dari pihak Bank Banten,” ucap Eben. 

“Serta aset piutang dan barang ber­geraknya tidak difidusiakan,” tambah Eben. 

Bank Banten hanya menguasai dua ser­tifikat bidang tanah yang diagunkan oleh PT HNM. Sementara lima sertifikat lain­nya yang diagunkan PT HNM ter­nyata dikuasai oleh PT Hudaya Maju Man­diri. “(Dampaknya-red) ada 49 dump truck yang ditarik oleh PT Hudaya Maju Mandiri,” kata Eben. 

Sementara pembayaran kredit di­transfer langsung ke rekening pribadi Rasyid Syamsudin dengan dasar surat ke­terangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat. “Padahal, surat tersebut diduga palsu,” ungkap mantan Kapus Pen­kum Kejagung tersebut. 

Kemudian, mekanisme pembayaran ter­hadap kontrak kerja PT HNM dengan PT Waskita Karya tidak dilaksanakan me­lalui rekening escrow di Bank Banten. Se­hingga Bank Banten, tidak dapat me­la­kukan auto debet terhadap pem­ba­yaran termin proyek dan kredit men­jadi macet. “Lalu, penggunaan kredit di luar peruntukannya sesuai MAK dan perjanjian kredit,” kata Eben. 

Dari serangkaian peristiwa hukum ter­sebut, lanjut Eben, Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan ek­se­kusi agunan. “Kredit juga dinyatakan macet,” tutur Eben. (fam/nda)