Pendataan Tenaga Honorer Kota Serang
SERANG – Forum Tenaga Non ASN atau honorer Kota Serang meminta organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memasukkan tenaga honorer di bawah satu tahun pada data base kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga (30/9).
Diketahui, Pemkot Serang menerima Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN melampirkan format yang harus diisi paling lambat Pemerintah Daerah menyerahkan 30 September 2022.
Beberapa persyaratannya yaitu, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. Kemudian, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung berasal dari APBN untuk instansi pemerintah pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.
Ketua Forum Tenaga Non ASN Kota Serang, Achmad Herwandi meminta OPD tidak memanipulasi data dengan memasukkan data honorer yang tidak memenuhi syarat. “Kami tegas meminta OPD tidak memanipulasi data,” ujarnya kepada Radar Banten, Jumat (2/9).
Kata pria yang akrab disapa Endi, pihaknya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila ditemukan OPD melakukan manipulasi data tenaga honorer. "Kami mendapatkan informasi ada OPD yang tetap memasukkan tenaga honorer baru masuk di tahun 2022 ini," katanya.
"Kita sudah notifikasi ke BKPSDM untuk tidak menerima data tersebut. Saat ini baru masuk laporan ada satu OPD yang tetap memasukkan data tersebut," tambah Endi.
Endi mengatakan, apabila melihat sistem aplikasi yang digunakan oleh BKN, tentu tanpa dibantu dan difasilitasi oleh BKPSDM Kota Serang akan kesulitan. Untuk itu pihaknya meminta BKPSDM agar tak mengabaikan permintaan tuntutan tenaga honorer.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Kota Serang, R Hudan Muchtadi mengatakan, memastikan proses verifikasi dan validasi tenaga honorer di Kota Serang sesuai dengan aturan dari Kemenpan-RB. “Kami akan sesuai dengan aturan. Kami akan malu kalau kita tetap usulkan. Kemudian ada finalty dari BKN. Seperti, tidak akan diberikannya usulan penerimaan CPNS,” katanya.
Menurut Hudan, salah satu syarat yang mutlak ditetapkan untuk tiap OPD yaitu adanya Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM). Termasuk, nanti secara akumatif oleh Walikota Serang. "Kalau pun memang di OPD lolos. Tapi, tetap BKPSDM akan melakukan verifikasi dan validasi," terangnya.
"Untuk yang baru satu tahun. Misalnya. Setelah kita verifikasi. Nanti ada kebutuhan upload SK, bukti pembayaran honor, kalau enggak dibuktikan otomatis ditolak sistem," tambah Hudan. (fdr/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
