DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengedar Tembakau Gorilla Diciduk

post-img

CILEGON–DA (24), ditangkap oleh Sat­resnarkoba Polres Cilegon, di Peru­ma­han Kapling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Sabtu (24/8). DA ditangkap lantaran menge­dar­kan tembakau gorilla.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Vhalio Agafe me­ng­ungkapkan, DA membeli satu paket tem­bakau gorilla seberat lima gram se­harga Rp450 ribu dari akun Instagra...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan