DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dishub Wacanakan Hapus Retribusi Trayek

post-img

MELINTAS: Pengendara sepeda motor melintas di areal Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Minggu (2/10). (Adib/Radar Banten)

PANDEGLANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang beren­ca­na akan menghapus penarikan retribusi tra­yek angkutan perkotaan (angkot). Ke­bijakan tersebut untuk meringankan be­ban sopir angkutan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum pada Dishub Kabupaten Pandeglang Berlyan Henny mengatakan, wacana di­hapuskannya penarikan retribusi trayek karena harga BBM yang tinggi dan ma­yo­ritas angkot di Pandeglang tidak memiliki trayek. “Saat ini banyak sopir angkot me­ngeluh karena sepinya penumpang. Padahal, biaya operasional mereka cukup tinggi. Salah satunya, untuk beli BBM,” kata Berlyan kepada Radar Banten, Minggu (2/10).

Saat ini, kata Berlyan, ada 800 angkot yang tidak memiliki trayek. Penyebabnya ka­rena persyaratan untuk mengurus izin tra­yek cukup berat. Kini diperparah dengan kenaikan harga BBM, sehingga pendapatan para sopir sangat minim. 

“Para sopir bukan enggak mau mengurus tra­yek, tetapi karena memang syaratnya su­sah. Penumpang juga sepi, makanya ada wacana penghapusan retribusi trayek ka­rena penumpangnya sepi. Selain itu per­syaratan trayek juga dianggap berat bagi sopir angkot,” ujarnya.

Dijelaskannya, target retribusi trayek yang ditetapkan pemerintah daerah pada 2022 Rp300 juta dan kini sudah terealisasi lebih dari 75 persen. Namun, hal itu tidak se­banding dengan banyaknya mobil ang­kot yang tidak memiliki izin trayek di Pan­deglang. “Karena kondisi angkot di ki­ta mayoritas tak memiliki trayek, lalu ba­gaimana PAD itu bisa tercapai. Maka dari itu kami harap lebih baik dihapus saja,” ungkapnya.

Berlyan mengatakan, rencana tersebut masih sebatas wacana dan harus dilakukan pembahasan dengan semua pihak. Namun, apabila hal tersebut tidak disetujui, ke­mungkinan besar retribusi trayek di Pan­deglang tidak akan pernah tercapai. “Jangankan buat ngurus trayek, buat setoran saja tidak maksimal. Maka kondisi yang dialami para sopir angkot itu berdam­pak pula pada PAD,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua II DPRD Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief me­nya­rankan agar persoalan tersebut dipi­kirkan secara matang agar tidak meru­gikan sopir angkot dan Pemkab Pandeglang. “Se­baiknya dibahas bersama dulu agar ada solusinya bagaimana. Karena kalau mengambil keputusan sepihak enggak baik juga,” tukasnya. (dib)