DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejari Lengkapi Perkara BTT Covid

post-img

  Kajari Serang Freddy D Simandjuntak


*Penyidikan Diperkirakan Rampung Oktober

 

SERANG-Penyidik Kejari Serang masih melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp3 miliar. Bulan ini, penyidikan perkara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang itu diperkirakan rampung disidik.

Berkas perkara tersangka itu atas nama R Setiawan selaku mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUH Pidana.

“Penyidikannya hampir rampung, dalam bulan ini (Oktober 2022-red) mungkin akan selesai,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Jumat (30/9).

Penyidik telah menahan kedua tersangka di Rutan Klas IIB Pandeglang sejak Rabu (20/7) lalu.

Dijelaskan Freddy, dana BTT yang bersumber dari bantuan gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.

Dana tersebut dialokasikan ke Disnakertrans Kabupaten Serang untuk kegiatan pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat.

Namun, pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Soalnya, peserta pelatihan bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit, akan tetapi sudah bisa menjahit.

“Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Freddy.

Freddy mengungkapkan, R Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau (PA). Sedangkan, Sutarya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. "Tersangka telah menyalahgunaakan kewenangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak terduga yang seharusnya beliau tidak laksanakan tapi dilaksankan," kata Freddy.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan, akibat salah sasaran tersebut, target yang ingin dicapai dalam kegiatan pelatihan tersebut tidak tercapai. "Ini tidak seperti pelatihan, jadi disediakan barang digunting, dijahit sama-sama, sehingga output pelatihannya tidak ketemu," kata Rezkinil.

Pria akrab yang disapa Kinil, itu mengaku, masyarakat yang dibina adalah yang tidak cakap menjahit. “Seharusnya ketika melakukan pelatihan adalah kemampuan si peserta untuk membuat baju hazmat dan masker, tapi dalam pelatihan ini tidak seperti itu. Pembuatan masker dan hazmat sendiri lebih banyak nilainya daripada pelatihannya. Dari awal memang direncanakan seperti itu,"tutur Rezkinil. (fam/nda)