PENGAWASAN: Komisioner Bawaslu Kota Serang (kedua kiri) bersama dengan Ketua PWKS Fauzan Dardiri (kedua kanan) saat menghadiri sosialisasi pengawasan partisipasi, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Minggu (2/10).
SERANG–Pengawasan partisipatif masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) masih minim. Hal ini dapat dilihat dari minimnya laporan masyarakat dalam kasus pelanggaran yang terjadi saat tahapan Pemilu. Demikian terungkap dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), di Hotel Wisata Baru, Minggu (2/10).
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi, Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengatakan, sosialisasi pengawasan partisipatif dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Kita bersepakat, ke depan demokrasi kita harus lebih baik. Pengawasan Pemilu itu tidak cukup hanya dengan Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Rudi, selama dirinya menjadi penyelenggara, masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam Pemilu atau Pilkada masih banyak ditemukan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melaksanakan haknya. “Kalau melihat partisipasinya memang masih minim. Ke depan ini menjadi tugas kita bersama dengan insan pers,” katanya.
Kata dia, jika melihat hasil pemetaan dari tiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Kota Serang tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kota Serang, masih terkait dengan Netralitas ASN dan money politic atau politik uang. “Jika masyarakat paham, sadar dan mau mengawasi Pemilu ini, saya yakin output-nya hasil Pemilu akan lebih baik,” tambah Rudi.
Ia mengungkapkan, Bawaslu Kota Serang telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, dan sudah melaksanakan sekolah kader pengawasan partisipatif. “Tujuan dari pengawasan partisipatif lebih pada pencegahan,” terangnya.
Terkait dengan keterlibatan pengawasan peran media massa dalam Pemilu, Rudi mengungkapkan, jika melihat peran dan fungsi media menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. “Kami banyak menerima masukan dari teman-teman wartawan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Serang, Agus Humaedi mengatakan, kepercayaan publik kepada media massa terus meningkat di tengah maraknya informasi hoaks. “Bagaimana menekankan pentingnya masyarakat dalam hal insan pers terlibat aktif meningkatkan partisipatif mewujudkan Pemilu 2024 berkualitas,” terangnya.
Pada bagian akhir, Ketua PWKS Fauzan Dardiri mengatakan, ada beberapa peran pers dalam mengawal Pemilu berintegritas. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dimana pers memiliki peran sebagai informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Termasuk pers sebagai lembaga ekonomi,” katanya. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
