DECEMBER 9, 2022
Hukrim

KUHP Baru Akan Ubah Paradigma Hukum

post-img

SOSIALISASI KUHP: Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej menjadi narasumber utama saat sosialisasi KUHP baru di Kampus Untirta, Kamis (2/10).


SERANG – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ten­tang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) efek­tif berlaku pada Februari 2026. KUHP baru ini akan me­ngubah paradigma hukum nasional, karena tidak lagi bersifal kolonialisme.

KUHP hasil revisi KUHP warisan kolonial Belanda ini me­ngedepankan penegakan hukum yang lebih humanis. Hukuman pidana kurungan tidak ada lagi. Dihapus. 

Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan, pi­dana pokok hanya pidana penjara, tutupan, pengawasan, den­da, dan kerja sosial. Pidana kurungan diganti dengan pen­jatuhan pidana denda.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, KUHP baru ini menjadi tonggak re­formasi hukum nasional. Sebab, bukan hanya mengganti pas­al-pasal lama. Tetapi, menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. 

KUHP baru ini, katanya, membawa paradigma baru de­ngan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan re­habilitatif. ”Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat menjadi narasumber sosialisasi KUHP baru yang digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (2/10).

KUHP baru tersebut juga tidak lagi menjadikan pidana pen­jara sebagai pilihan utama. Hukuman badan itu di­rancang hanya untuk pidana serius dengan hukuman lima tahun ke atas.

Sementara, pidana di bawah lima tahun, dikedepankan san­ksi pengawasan berupa denda atau kerja sosial mulai dari Rp10 sampai Rp50 juta. ”Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegas Edward.

Edward juga menjelaskan beberapa pasal KUHP baru yang menjadi isu nasional. Salah satunya tentang Pasal 218 yang melarang penghinaan presiden. 

Katanya, pasal itu didesain untuk melindungi harkat mar­tabat kepala negara. Bukan untuk membatasi penyam­paian pendapat publik. 

Ia menjamin, publik dapat bebas menyampaikan penda­pat­nya melalui unjuk rasa. Selaras dengan dasar negara Indo­nesia yang merupakan negara demokrasi.

KUHP baru juga dibuat untk memberatkan pelaku ke­ja­hatan seksual kepada perempuan dan anak. Untuk melindungi hak para perempuan dan anak dari kejahatan seksual, hukuman bagi pelakunya mendapat pemberatan hingga sepertiga hukuman biasanya. 

”Merubah mindset atau paradigma ini bukan pekerjaan yang mudah. Makanya kita terus melakukan sosialisasi terhadap perubahan KUHP nasional yang akan mulai diberlakukan bulan Februari nanti,” kata Edward.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkumham Banten, Marsinta Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, penerapan KUHP baru ini akan berdampak pada peraturan daerah di setiap daerah. 

Terpisah, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menuturkan, Fakultas Hukum sudah mulai melakukan penyesuaian kurikulum akibat penerbitan KUHP baru tersebut. ”Ma­hasiswa hukum lebih responsif dan agresif untuk mem­per­kaya literasi hukum, termasuk juga mendalami apa yang menjadi KUHP nasional ini,” pungkasnya. (suf/don)