SOSIALISASI KUHP: Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej menjadi narasumber utama saat sosialisasi KUHP baru di Kampus Untirta, Kamis (2/10).
SERANG – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) efektif berlaku pada Februari 2026. KUHP baru ini akan mengubah paradigma hukum nasional, karena tidak lagi bersifal kolonialisme.
KUHP hasil revisi KUHP warisan kolonial Belanda ini mengedepankan penegakan hukum yang lebih humanis. Hukuman pidana kurungan tidak ada lagi. Dihapus.
Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan, pidana pokok hanya pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana kurungan diganti dengan penjatuhan pidana denda.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, KUHP baru ini menjadi tonggak reformasi hukum nasional. Sebab, bukan hanya mengganti pasal-pasal lama. Tetapi, menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana.
KUHP baru ini, katanya, membawa paradigma baru dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. ”Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat menjadi narasumber sosialisasi KUHP baru yang digelar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (2/10).
KUHP baru tersebut juga tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai pilihan utama. Hukuman badan itu dirancang hanya untuk pidana serius dengan hukuman lima tahun ke atas.
Sementara, pidana di bawah lima tahun, dikedepankan sanksi pengawasan berupa denda atau kerja sosial mulai dari Rp10 sampai Rp50 juta. ”Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegas Edward.
Edward juga menjelaskan beberapa pasal KUHP baru yang menjadi isu nasional. Salah satunya tentang Pasal 218 yang melarang penghinaan presiden.
Katanya, pasal itu didesain untuk melindungi harkat martabat kepala negara. Bukan untuk membatasi penyampaian pendapat publik.
Ia menjamin, publik dapat bebas menyampaikan pendapatnya melalui unjuk rasa. Selaras dengan dasar negara Indonesia yang merupakan negara demokrasi.
KUHP baru juga dibuat untk memberatkan pelaku kejahatan seksual kepada perempuan dan anak. Untuk melindungi hak para perempuan dan anak dari kejahatan seksual, hukuman bagi pelakunya mendapat pemberatan hingga sepertiga hukuman biasanya.
”Merubah mindset atau paradigma ini bukan pekerjaan yang mudah. Makanya kita terus melakukan sosialisasi terhadap perubahan KUHP nasional yang akan mulai diberlakukan bulan Februari nanti,” kata Edward.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkumham Banten, Marsinta Simanjuntak menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sebab, penerapan KUHP baru ini akan berdampak pada peraturan daerah di setiap daerah.
Terpisah, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menuturkan, Fakultas Hukum sudah mulai melakukan penyesuaian kurikulum akibat penerbitan KUHP baru tersebut. ”Mahasiswa hukum lebih responsif dan agresif untuk memperkaya literasi hukum, termasuk juga mendalami apa yang menjadi KUHP nasional ini,” pungkasnya. (suf/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
