DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Insentif RT hingga Guru Ngaji Cair 15 Oktober

post-img

SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan, insentif bagi ketua RT dan RW, kader Posyandu, guru me­ngaji, marbot masjid, hingga pemandi je­nazah dicairkan paling lambat 15 Oktober 2026. Pencairan dilakukan se­telah seluruh kelengkapan administrasi, termasuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing kelurahan, selesai diproses.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuanga...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan