DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Kemendagri Minta Persingkat Masa Kampanye

post-img

SERANG-Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat. Alasan mempersingkat masa kampanye tersebut bertujuan untuk menghindari polarisasi di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar saat membuka webinar bertajuk Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (3/1).

Webinar tersebut dihadiri sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, Deputi Dukungan Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima, serta Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Harimurti Wicaksono.

Bahtiar mengatakan, Kemendagri berkomitmen terus menjalankan tugas-tugas negara dalam menyelenggarakan urusan di bidang politik dan pemerintahan. Bentuk komitmen itu salah satunya mendukung agenda nasional yakni menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya telah berjalan.

"Arahan Presiden pada konsolidasi nasional yang dilakukan KPU beberapa waktu yang lalu, Presiden memerintahkan agar memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal. Dan dilakukan rapat-rapat reguler, dilakukan kegiatan-kegiatan untuk mendukung itu," kata Bahtiar.

Ia melanjutkan, presiden juga telah memerintahkan kepada Kemendagri dan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Selain itu, presiden juga memerintahkan kepada jajaran KPU agar menjaga dan meningkatkan kualitas Pemilu dengan indikator-indikator yang tersedia.

"Kemudian seluruh aparat negara akan dikerahkan untuk mendukung kelancaran, proses produksi, dan distribusi logistik sampai pada tingkat TPS," bebernya.

Di lain sisi, kata Bahtiar, Kemendagri perlu mengingatkan penyelenggara Pemilu agar berhati-hati dalam menyelenggarakan Pemilu. Jangan sampai gelaran tersebut berdampak kepada aspek teknis maupun lainnya yang menjadi isu politik tidak terkendali.

“Jangan sampai terjadi polarisasi di tengah masyarakat, makanya kami menindaklanjuti arahan Bapak Presiden yang memerintahkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dipersingkat, agar lebih efisien, dan tidak menimbulkan masalah di lingkup masyarakat," urainya.

Diakhir sambutannya, dia berharap, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih semarak dibandingkan Pemilu 2019. Artinya, gairah penyelenggaraan Pemilu perlu ditumbuhkan, sebab hal ini akan memacu hasil Pemilu yang lebih berkualitas.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu memberi dukungan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mutlak sifatnya. Kenapa mutlak? Karena ini sudah diikat dalam hukum Pemilu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," pungkas Bahtiar.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. (den/nda)