DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Banding, Mantan Kades Cidahu Tetap Divonis Tiga Tahun

post-img

Korupsi APBDes Kopo Rp1,291 Miliar

SERANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriadi tetap diganjar dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis ini setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. 

“Risalah putusan banding itu sudah kami terima beberapa hari yang lalu. Amar­nya menguatkan putusan Pengadilan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan