DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Setubuhi Siswi SMP di Kota Serang, Dua Remaja Dihukum Percobaan

post-img

SERANG - DN (17) dan DG (15) divonis de­ngan hukuman percobaan selama 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri Serang. Kedua remaja ini dinyatakan terbukti telah menyetubuhi seorang siswi sebuah SMP di Kota Serang.

Hukuman percobaan tersebut membuat DN dan DG dibebaskan dari penjara. “Per­kara tersebut sudah diputus beberapa waktu yang lalu. Amar vonisnya, hukuman percobaan,” kata...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan