DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Sekarang, Mantan Napi Bisa Nyaleg

post-img

TAK lama lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi. Termasuk di dalamnya Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2024-2029.

Setiap warga negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun bolehkah mantan narapidana, termasuk narapidana korupsi menjadi caleg?

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengataka...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan