DECEMBER 9, 2022
Utama

Peluang DPRD Tambah Kursi Masih Terbuka

post-img

PARIPURNA: Suasana rapat paripurna DPRD Banten beberapa waktu lalu. Saat ini jumlah anggota Dewan Banten sebanyak 85 orang. (Foto: dok radar banten)


Sururi: Pemerintah Cukup Keluarkan Perppu

SERANG – Peluang DPRD Banten mendapatkan tambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi, dinilai sejumlah aka­de­misi masih cukup terbuka.

Menurut pengamat politik dan kebijakan pu­blik Unsera, Ahmad Sururi, wacana re­visi UU 7/2017 tentang Pemilu butuh wak­­­tu cukup lama, sehingga dari segi wak­­tu persiapan agak sulit dilakukan. Namun begitu, masih banyak opsi yang tersedia untuk meng­ako­modir adanya penataan daerah pe­milihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi.

“Melihat dinamika yang terjadi saat ini, seperti penetapan DOB (daerah otonom baru) Papua dan IKN (Ibukota Negara) yang berdampak pada perolehan kursi DPRD provinsi/kabupaten/kota, maka revisi UU Pemilu merupakan suatu kenis­ca­yaan. Namun jika pun dilakukan dalam waktu dekat, sulit untuk diterapkan dalam Pemilu 2024, kemungkinan revisi yang dilakukan untuk Pemilu Pemilu 2029,” kata Sururi kepada Radar Banten akhir pekan kemarin.

Ia melanjutkan, opsi yang paling tepat ada­lah melalui instrumen regulasi Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

“Ini yang menurut saya paling realistis untuk mengakomodir Pemilu serentak 2024 nanti. DPRD Banten dan DPRD provinsi lainnya yang mengalami per­tambahan penduduk dalam lima tahun terakhir, bersama DPR RI lebih baik mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu dibandingkan memaksakan isu revisi UU Pemilu,” tuturnya.

Bagi Sururi, substansi UU Pemilu seha­rusnya dipraktikan dalam masa tiga hingga empat kali Pemilu, sehingga UU tersebut bisa diuji dan diukur secara optimal. Agak kurang relevan jika suatu UU harus diubah dalam rentang waktu yang sangat pendek, UU Pemilu tahun 2017 ini kan baru dipraktekan di Pemilu 2019 kemaren.

“Itulah alasan penting mengapa opsi instrumen regulasi agar dapat mengako­modir perolehan kursi di daerah cukup dengan Perpu saja,” bebernya.

Terkait dorongan sejumlah fraksi di DPRD Banten agar Pemilu 2024 terjadi penambahan kursi di Provinsi Banten, Sururi mengakui hak itu cukup beralasan, lantaran dari kriteria jumlah penduduk, Banten berhak mendapatkan 100 kursi.

“Saya pun mendukung sekali Banten bisa mendapatkan kursi yang lebih banyak pada Pemilu 2024, agar masyarakat lebih banyak punya perwakilan. Akan tetapi jangan hanya berpikir kuantitas kursi, jauh lebih penting adalah kualitas kur­sinya,” tegasnya.

Adapun kualitas kursi DPRD provinsi dapat diukur oleh tuga hal, yaitu voice, choice dan control yang bermuara pada kepentingan masyarakat Banten. Jika ketiga hal ini berjalan efektif, maka kita bo­leh berharap publik Banten akan men­support revisi Pemilu tersebut.

“Saat ini dukungan publik masih rendah terhadap isu revisi UU Pemilu baik di Banten maupun secara nasional. Meskipun sesungguhnya untuk Banten, revisi UU cukup di bagian lampiran UU, di mana di sana telah dikunci jumlah kursi DPRD Banten 85 kursi,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Yhannu Setyawan menyampaikan, dae­rah tidak memiliki kewenangan me­revisi UU Pemilu, sehingga bila ada hal-hal mendesak sebaiknya disampaikan melalui DPR RI.

“DPRD Provinsi Banten sementara waktu ini fokus saja dgn tugas dan fung­sinya di Banten. Gak perlu ikut sibuk mikirin revisi UU Pemilu, Judicial Review UU Pemilu. Biarlaj itu jadi Pekerjaannya DPR RI,” katanya.

Yhannu memahami keinginan sejumlah fraksi di DPRD Banten mendapatkan tambahan kursi pada Pemilu 2024 memiliki dasar yang kuat, dimana pada pasal 188 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu menye­butkan jumlah penduduk 11 juta hingga 20 juta orang memperoleh alokasi 100 kursi. Namun alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi termaktub dalam lampiran III dan IV UU tersebut.

“Besaran kursi sebenarnya hanya alat untuk menghitung representasi publik dalam kelembagaan DPRD. Jumlah tersebut adalah angka minimal, jadi kalaupun saat ini dianggap bisa bertambah, namun secara normatif itu bukan suatu keharusan,” bebernya.

Masih dikatakan Yhannu, pintu menda­pat­kan tambahan kursi pada Pemilu 2024 me­lalui revisi UU Pemilu nyaris tertutup. Meskipun bisa saja lewat Perppu peluang itu cukup besar. Hanya saja jikapun keluar Perppu, itu pertimbangannya khusus untuk DOB Papua.

“Lagian penambahan alokasi kursi itu bukan sekedar menambah jumlah dan angka, tapi ada implikasi keterkaitan dengab sistem penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan,” pungkasnya.

Terpisah, politikus PDIP yang menjadi anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait Pemilu 2024, karena ada beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah.

Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” katanya.

Anggota Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Periode 2020-2025 ini menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.

Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

“Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Ia melanjutkan, Komisi II DPR meman­dang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan ang­gota KPU dan Bawaslu di daerah, ko­difikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.

Namun menurut dia, Komisi II DPR be­lum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang,” urainya.

Sebelumnya, Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar di DPRD Banten mendorong dilakukannya uji materi UU Pemilu ke MK, untuk merevisi lampiran UU Pemilu terkait alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengungkapkan, berdasarkan UU Pemilu, provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta jiwa lebih memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi. Namun dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan kursi DPRD Banten sebanyak 85 kursi.

“Berdasarkan data BPS dan Kemendagri, jumlah penduduk Banten saat ini lebih dari 11 juta jiwa. Selayaknya berhak mendapatkan penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi. Namun terkendala lampiran UU Pemilu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU,” kata Muhlis saat memberikan paparan diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis (30/6).

Ia melanjutkan, untuk merealisasikan penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024, tidak mudah lantaran harus dilakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.

“Yang berpeluang pertambahan kursi bukan hanya Provinsi Banten, namun provinsi lain yang penduduknya lebih dari 11 juta jiwa juga memiliki peluang yang sama. Namun untuk merevisi UU Pemilu, ke­wenangannya ada di DPR RI dan pe­merintah pusat sehingga mem­bu­tuhkan waktu lama,” ungkapnya. (den/air)