DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Pemda Dipersilakan Realokasi APBD untuk Penanganan PMK

post-img

JELANG IDUL ADHA: Bupati Pandeglang Irna Narulita mengecek hewan ternak di lapak penjualan di Kadubanen, Kecamatan Pandeglang, beberapa hari lalu. (Foto dok radar banten)


JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Ke­men­terian Dalam Negeri (Ke­mendagri) Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah dipersilakan melakukan pergeseran anggaran dari pos anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).  

Hal itu untuk mencegah dampak buruk ekonomi pada para peternak. 

“Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersang­kutan,” kata Fatoni dalam keterangannya, Minggu (3/7), seperti dikutip JawaPos.com.

Fatoni menjelaskan, kriteria penge­luaran untuk keadaan darurat dapat dilakukan untuk keperluan bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa. Sedangkan kriteria keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada diluar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya. Serta amanat peraturan perundang-undangan atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) PP 12/2019.

“Dalam rangka pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat meng­alokasikan anggaran dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Dae­rah pada program, kegiatan, sub­kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi,” ungkap Fatoni.

Berkaitan dengan itu, lanjut Fatoni, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah.

Fatoni menegaskan, pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga di­pas­tikan keamanan dan kelancaran pe­lak­sanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

“Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, dalam rangka penanganan penyakit kuku dan mulut, dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD,” pungkas Fatoni. (jpc/air)