DECEMBER 9, 2022
Utama

Penyelenggaraan PPDB 2022 Sarat Masalah

post-img

Oleh: ANDRI PERMANA, M.AP


Bukti Lemahnya Aspek Perencanaan Kebijakan 

PELAKSANAAN penerimaan peserta didik ba­ru (PPDB) jalur zo­nasi di Kota Ta­nge­rang Tahun 2022 banyak me­nuai polemik. Kebi­ja­kan PPDB jalur zo­nasi sejatinya per­lu didukung. Ka­rena bertujuan me­wujudkan akses pen­didikan bagi masyarakat serta pe­me­rataan kuali­tas sekolah. 

Hal tersebut se­suai dengan upaya pe­merintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara. Dalam UUD 1945 Pasal 31 dijelaskan juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di ma­na negara wajib membiayainya. Khususnya jen­jang pendidikan dasar dengan amanat alokasi 20 persen anggaran APBN dan APBD. 

Nah, persoalan yang mencuat adalah ba­nyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh sekolah akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah.

Padahal jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh. Sedangkan calon peserta didik hanya memiliki ke­sempatan satu kali untuk memilih sekolah yang didaftar. 

Konsekuensinya adalah apabila tidak lolos sistem zonasi atau lainnya mendaftar ke sekolah swasta yang seringkali berbiaya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri. 

Banyaknya calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi ditengarai akibat tidak optimalnya pemerintah kota dalam merencanakan kebijakan penetapan zona wilayah sebagai syarat zonasi. 

Hasil penelusuran yang bersumber pada Juknis PPDB Kota Tangerang tahun 2022 ditemukan kurang lebih terdapat 47 kelurahan dari 104 kelurahan se-Kota Tangerang tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang ditetapkan sebagai skor penilaian calon siswa.

Sehingga membuat kebingungan serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut. Karena sejak proses pendaftaran calon peserta didik langsung berstatus tidak diterima oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan. 

Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang.

Dan, apabila dalam praktiknya masih kekurangan sekolah maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau memak­simalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi diban­dingkan jalur lainnya. 

Pemerintah tidak boleh berlindung da­lam kebijakan. Kita apresiasi peman­faa­tan teknologi dengan pendaftaran online. Namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk meng­akses pendidikan melalui penyeleng­garaan PPDB jalur zonasi ini.

Pemerintah sepatutnya cermat dalam meru­muskan kebijakan dengan memper­hatikan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung dan jumlah calon peserta didik, agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didik di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang. (*)


Penulis adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang.