Oleh: ANDRI PERMANA, M.AP
Bukti Lemahnya Aspek Perencanaan Kebijakan
PELAKSANAAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Tangerang Tahun 2022 banyak menuai polemik. Kebijakan PPDB jalur zonasi sejatinya perlu didukung. Karena bertujuan mewujudkan akses pendidikan bagi masyarakat serta pemerataan kualitas sekolah.
Hal tersebut sesuai dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara. Dalam UUD 1945 Pasal 31 dijelaskan juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Di mana negara wajib membiayainya. Khususnya jenjang pendidikan dasar dengan amanat alokasi 20 persen anggaran APBN dan APBD.
Nah, persoalan yang mencuat adalah banyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh sekolah akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah.
Padahal jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh. Sedangkan calon peserta didik hanya memiliki kesempatan satu kali untuk memilih sekolah yang didaftar.
Konsekuensinya adalah apabila tidak lolos sistem zonasi atau lainnya mendaftar ke sekolah swasta yang seringkali berbiaya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri.
Banyaknya calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi ditengarai akibat tidak optimalnya pemerintah kota dalam merencanakan kebijakan penetapan zona wilayah sebagai syarat zonasi.
Hasil penelusuran yang bersumber pada Juknis PPDB Kota Tangerang tahun 2022 ditemukan kurang lebih terdapat 47 kelurahan dari 104 kelurahan se-Kota Tangerang tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang ditetapkan sebagai skor penilaian calon siswa.
Sehingga membuat kebingungan serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut. Karena sejak proses pendaftaran calon peserta didik langsung berstatus tidak diterima oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan.
Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang.
Dan, apabila dalam praktiknya masih kekurangan sekolah maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau memaksimalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya.
Pemerintah tidak boleh berlindung dalam kebijakan. Kita apresiasi pemanfaatan teknologi dengan pendaftaran online. Namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk mengakses pendidikan melalui penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini.
Pemerintah sepatutnya cermat dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatikan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung dan jumlah calon peserta didik, agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didik di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang. (*)
Penulis adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang.
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
