DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Pejamben

post-img

PANDEGLANG-Penahanan Kades Pejamben, Kecamatan Carita, Ka­bupaten Pandeglang berinisial JD di­tangguhkan oleh penyidik Satres­krim Polres Pandeg­lang. Penahanan ter­sangka mafia tanah se­luas 60 hektare itu usai keluarganya men­jadi pen­jamin. 

JD ditangkap polisi pada 17 Juni 2022. Usai menjalani pemeriksaan, JD dite­tapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

”Namun untuk penahanan ditang­guh­­kan dengan penjamin anggota ke­luarga­nya. Sedangkan kasusnya masih ber­jalan,” katanya kepada Radar Banten, Minggu (3/7).

Meski berstatus tersangka, JD dapat kem­bali melaksanakan tugasnya sebagai kades Pejamben. ”JD bukan di­bebaskan, hanya saja pe­nahanan­nya kita tangguh­kan. Karena ada jaminan dari anggota ke­luarga bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. 

Selain jaminan anggota keluarga, polisi mempertimbangkan status JD yang merupakan pemimpin di desa. Roda pemerintahan desanya dikha­­watirkan tidak berjalan baik lan­taran belum ditunjuk pelaksana tugas. 

”Atas pertimbangan itu, untuk pe­na­hanan ditangguhkan. Tapi, JD wajib lapor seminggu dua kali, yakni Senin dan Kamis karena statusnya masih ter­sangka. Bahkan, pemerik­saan terus ber­lanjut dan penyidik tengah mengin­car otak kasus mafia tanah ini,” te­rang­nya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Peme­ritahan Desa (DPMPD) Pandeglang Doni Her­mawan mengaku prihatin atas kasus mafia tanah yang menjerat dua kades di Kecamatan Carita.

”Dua-duanya ditangkap dengan kasus sama. Namun untuk Kades Carita di­tangani Polda Banten, se­dang­kan Kades Pejamben ditangani Polres Pandeglang,” jelasnya. 

Kades Carita, Uci Sanusi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka ka­sus mafia tanah seluas 1,2 hektare oleh Polda Banten. 

”Kasus ini baru mencuat setelah ia men­jabat kades. Sedangkan waktu ke­jadiannya jauh sebelum menduduki jabatan kades,” tuturnya. 

Doni mengungkapkan, meski JD di­tahan, pelayanan di desa kepada masya­rakat harus tetap berjalan. 

”Maka kami sudah menunjuk sekdes untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Ka­des. Untuk menjalankan roda pe­me­rintahan di desa,” katanya.(mg-01/tur/nda)