Muklis. (dok radar banten)
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 187 ayat 5 UU Pemilu tentang daerah pemilihan (dapil).
Perludem berharap MK mengabulkan judicial review Pasal 187 ayat 5, sehingga KPU berwenang menentukan dapil, bukan pembuat UU.
Menyikapi gugatan Perludem, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muklis mengaku pihaknya mendukung judicial review yang diajukan ke MK tersebut. Menurutnya, dapil dimaksud Pasal 187 pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III adalah bagian tidak terpisahkan dari UU.
“Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi telah tercantum dalam lampiran III. Bila judicial review ini diterima, maka kursi DPR dan DPRD Provinsi bisa ditata ulang kembali sesuai jumlah penduduk saat ini. Kami menunggu putusan MK terkait ini, karena ada peluang Banten 100 kursi pada Pemilu 2024,” kata Muklis kepada Radar Banten, Rabu (3/8).
Menurut Muklis, berdasarkan UU Pemilu, setiap provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta jiwa lebih memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi. Namun, dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan kursi DPRD Banten hanya sebanyak 85 kursi.
“Padahal berdasarkan data BPS dan Kemendagri, jumlah penduduk Banten saat ini lebih dari 11 juta jiwa. Selayaknya berhak mendapatkan penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi. Namun terkendala lampiran UU Pemilu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU,” tuturnya.
Judicial review, lanjut Muklis, jadi pintu masuk untuk merealisasikan penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024.
“Sebenarnya bila gugatan Perludem ini dikabulkan, yang berpeluang mendapatkan pertambahan kursi bukan hanya Provinsi Banten, namun provinsi lain yang penduduknya lebih dari 11 juta jiwa juga memiliki peluang yang sama,” bebernya.
Sementara itu, permohonan judicial review Perludem yang dikutip dari permohonan yang dilansir MK awal Juli lalu menjelaskan, Pasal 187 ayat 5 harus dimaknai secara bersyarat.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bisa diatur di dalam Peraturan KPU,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam rilis resminya.
Menurutnya, jumlah kursi yang tercantum dalam lampiran III UU Pemilu harus ditata ulang kembali, lantaran sudah tidak sesuai dengan prinsip pembagian dapil, luber dan jurdil serta ketidakpastian hukum dan inkonsistensi pengaturan di UU Pemilu.
“Pada Pemilu 2019 saja sudah tidak sesuai, misalnya Fapil Jatim XI terdiri dari Bangkalang, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, dengan alokasi 8 kursi. Satu kursi minimal 212.081 suara. Sedangkan untuk Kalimantan Utara menjadi satu dapil dengan 3 kursi, hanya 37. 616 suara,” ujarnya.
Menurut Perludem, pangkal masalahnya karena pembagian dapil ditentukan oleh UU Pemilu.
“Inkonsistensi tersebut disebabkan oleh adanya pengaturan norma yang berbeda untuk hal yang sama, khususnya terkait dengan penyusunan dapil dan alokasi kursi,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Unsera Ahmad Sururi mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi wacana sejak Pemilu 2019, namun hingga 2022 atau menjelang Pemilu 2024 wacana itu tidak pernah terwujud.
“Namun melihat dinamika yang terjadi saat ini, seperti penetapan DOB Papua dan IKN yang berdampak pada perolehan kursi DPRD provinsi/kabupaten/kota, maka revisi UU Pemilu merupakan suatu keniscayaan. Namun jika pun dilakukan dalam waktu dekat, sulit untuk diterapkan dalam Pemilu 2024, kemungkinan revisi yang dilakukan untuk Pemilu 2029,” katanya.
Namun, ada opsi lain dengan menggunakan instrumen regulasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pemilu 2024 atau judicial review lampiran III UU Pemilu.
“Ini yang menurut saya paling realistis untuk mengakomodir Pemilu serentak 2024 nanti. DPRD Banten dan DPRD provinsi lainnya yang mengalami pertambahan penduduk dalam lima tahun terakhir, bersama DPR RI lebih baik mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu atau judicial review khusus lampiran III,” tuturnya.
Bagi Sururi, substansi UU Pemilu seharusnya dipraktekan dalam masa 3 hingga 4 kali Pemilu, sehingga UU tersebut bisa diuji dan diukur secara optimal. Kurang relevan jika suatu UU harus diubah dalam rentang waktu yang sangat pendek.
“Itulah alasan penting mengapa opsi instrumen regulasi agar dapat mengakomodir perolehan kursi di daerah cukup dengan Perpu saja,” bebernya.
Terkait dorongan sejumlah fraksi di DPRD Banten agar Pemilu 2024 terjadi penambahan kursi di Provinsi Banten, Sururi mengakui cukup beralasan. Karena dari kriteria jumlah penduduk, Banten berhak mendapatkan 100 kursi.
“Saya pun mendukung sekali Banten bisa mendapatkan kursi yang lebih banyak pada Pemilu 2024, agar masyarakat lebih banyak punya perwakilan. Akan tetapi jangan hanya berpikir kuantitas kursi, jauh lebih penting adalah kualitas kursinya,” tegasnya.
Kualitas kursi DPRD ini dapat diukur oleh tiga hal, yaitu voice, choice dan control yang bermuara pada kepentingan masyarakat Banten. Jika ketiga hal ini berjalan efektif, maka kita boleh berharap publik Banten akan mendukung revisi UU Pemilu tersebut.
“Saat ini dukungan publik masih rendah terhadap isu revisi UU Pemilu baik di Banten maupun secara nasional. Meskipun sesungguhnya untuk Banten, revisi UU cukup di bagian lampiran UU, dimana disana telah dikunci jumlah kursi DPRD Banten 85 kursi,” pungkasnya. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
