DECEMBER 9, 2022
Utama

Ada Peluang Banten 100 Kursi

post-img

Muklis. (dok radar banten)


Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah menga­jukan judicial review UU No­mor 7 Tahun 2017 ten­tang Pemilu ke Mahkamah Kons­titusi (MK).

Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 187 ayat 5 UU Pe­­milu tentang daerah pe­milihan (dapil).

Perludem berharap MK me­­nga­bulkan judicial review Pasal 187 ayat 5, sehingga KPU ber­wenang menentukan dapil, bukan pembuat UU.

Menyikapi gugatan Perludem, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muklis mengaku pihaknya mendukung judicial review yang diajukan ke MK tersebut. Menurutnya, dapil dimaksud Pasal 187 pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III adalah ba­gian tidak terpisahkan dari UU.

“Jumlah kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi telah tercantum dalam lampiran III. Bila judicial review ini di­terima, maka kursi DPR dan DPRD Provinsi bisa ditata ulang kembali sesuai jumlah pen­duduk saat ini. Kami menunggu pu­tusan MK terkait ini, karena ada peluang Banten 100 kursi pada Pemilu 2024,” kata Muklis kepada Radar Banten, Rabu (3/8).

Menurut Muklis, berdasarkan UU Pemilu, setiap provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta jiwa lebih memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi. Na­mun, dalam lampiran UU 7/2017 ten­tang Pemilu disebutkan kursi DPRD Banten hanya sebanyak 85 kursi.

“Padahal berdasarkan data BPS dan Kemendagri, jumlah penduduk Banten saat ini lebih dari 11 juta jiwa. Selayaknya berhak mendapatkan penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi. Namun ter­kendala lampiran UU Pemilu yang menjadi bagian tak terpisahkan dari UU,” tuturnya.

Judicial review, lanjut Muklis, jadi pintu masuk untuk merealisasikan penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024.

“Sebenarnya bila gugatan Perludem ini di­kabulkan, yang berpeluang mendapatkan per­tambahan kursi bukan hanya Provinsi Banten, namun provinsi lain yang pen­duduknya lebih dari 11 juta jiwa juga me­miliki peluang yang sama,” bebernya.

Sementara itu, permohonan judicial review Perludem yang dikutip dari per­mohonan yang dilansir MK awal Juli lalu men­jelaskan, Pasal 187 ayat 5 harus di­maknai secara bersyarat.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR se­ba­gaimana dimaksud pada ayat (2) bisa dia­tur di dalam Peraturan KPU,” kata Di­rektur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam rilis resminya.

Menurutnya, jumlah kursi yang tercantum dalam lampiran III UU Pemilu harus ditata ulang kembali, lantaran sudah tidak sesuai dengan prinsip pembagian dapil, luber dan jurdil serta ketidakpastian hukum dan inkonsistensi pengaturan di UU Pe­milu.

“Pada Pemilu 2019 saja sudah tidak se­suai, misalnya Fapil Jatim XI terdiri dari Bangkalang, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, dengan alokasi 8 kursi. Satu kursi minimal 212.081 suara. Se­dang­kan untuk Kalimantan Utara menjadi satu dapil dengan 3 kursi, hanya 37. 616 suara,” ujarnya.

Menurut Perludem, pangkal masalahnya ka­rena pembagian dapil ditentukan oleh UU Pemilu. 

“Inkonsistensi tersebut disebabkan oleh adanya pengaturan norma yang berbeda untuk hal yang sama, khususnya terkait de­ngan penyusunan dapil dan alokasi kursi,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengamat Politik dan Ke­bijakan Publik Unsera Ahmad Sururi me­ngatakan, revisi UU Pemilu menjadi wacana sejak Pemilu 2019, namun hingga 2022 atau menjelang Pemilu 2024 wacana itu tidak pernah terwujud.

“Namun melihat dinamika yang terjadi saat ini, seperti penetapan DOB Papua dan IKN yang berdampak pada perolehan kursi DPRD provinsi/kabupaten/kota, maka revisi UU Pemilu merupakan suatu kenis­cayaan. Namun jika pun dilakukan dalam waktu dekat, sulit untuk diterapkan dalam Pemilu 2024, kemungkinan revisi yang dilakukan untuk Pemilu 2029,” katanya.

Namun, ada opsi lain dengan mengguna­kan instrumen regulasi Peraturan Pe­me­rintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait Pemilu 2024 atau judicial review lam­piran III UU Pemilu.

“Ini yang menurut saya paling realistis untuk mengakomodir Pemilu serentak 2024 nanti. DPRD Banten dan DPRD pro­vinsi lainnya yang mengalami per­tam­bahan penduduk dalam lima tahun ter­akhir, ber­sama DPR RI lebih baik men­dorong pe­merintah mengeluarkan Perppu atau judicial review khusus lampiran III,” tuturnya.

Bagi Sururi, substansi UU Pemilu se­harusnya dipraktekan dalam masa 3 hing­ga 4 kali Pemilu, sehingga UU tersebut bisa diuji dan diukur secara optimal. Kurang relevan jika suatu UU harus diubah dalam rentang waktu yang sangat pendek. 

“Itulah alasan penting mengapa opsi instrumen regulasi agar dapat meng­ako­modir perolehan kursi di daerah cukup dengan Perpu saja,” bebernya.

Terkait dorongan sejumlah fraksi di DPRD Banten agar Pemilu 2024 terjadi pe­nambahan kursi di Provinsi Banten, Sururi mengakui cukup beralasan. Karena dari kriteria jumlah penduduk, Banten berhak mendapatkan 100 kursi.

“Saya pun mendukung sekali Banten bisa mendapatkan kursi yang lebih banyak pada Pemilu 2024, agar masyarakat lebih ba­nyak punya perwakilan. Akan tetapi ja­ngan hanya berpikir kuantitas kursi, jauh lebih penting adalah kualitas kursinya,” tegasnya.

Kualitas kursi DPRD ini dapat diukur oleh tiga hal, yaitu voice, choice dan control yang bermuara pada kepentingan masya­rakat Banten. Jika ketiga hal ini berjalan efektif, maka kita boleh berharap publik Banten akan mendukung revisi UU Pemilu tersebut.

“Saat ini dukungan publik masih rendah ter­hadap isu revisi UU Pemilu baik di Banten maupun secara nasional. Meskipun sesungguhnya untuk Banten, revisi UU cu­kup di bagian lampiran UU, dimana di­sana telah dikunci jumlah kursi DPRD Banten 85 kursi,” pungkasnya. (den/nda)