DECEMBER 9, 2022
Utama

Berantas Narkoba di Penjara

post-img

BERANTAS: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto (kiri), bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (tengah) dan Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (kanan) saat menunjukkan MoU terkait pemberantasan narkoba di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (3/8). (Bidhumas Polda Banten for Radar Banten)


Kemenkumham, Polda, dan BNN Bentuk Satgas Terpadu

SERANG-Penjara masih menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba. Tiga instansi di Banten se­pakat membentuk satgas terpadu untuk memberantas narkoba di dalam penjara. 

Ketiga instansi tersebut adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Polda Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Ke­se­pakatan tersebut tertuang Memoran­dum of Understanding (MoU) atau nota kesapahaman. 

MoU secara resmi ditandatangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kakanwil Kemen­kum­ham Banten Tejo Harwanto dan Ke­pala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, kemarin (3/8).  

Kepala Kakanwil Kemenkumham Banten Banten Tejo Harwanto mengatakan, ke­jahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa atau bersifat extraordinary crime yang harus diberantas bersama. 

“Kejahatan narkoba bersifat extraordinary, sehingga Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi ber­sama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten,” kata Tejo dalam sambutannya. 

Menurut Tejo, komitmen bersama ini di­wujudkan melalui pembentukan satgas terpadu. Sasaran satgas tersebut adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.  

“Sasaran (ruang lingkup kerja-red) tidak hanya di lapas, rutan, namun juga di satuan-satuan kerja Kemenkumham di Banten,” tutur Tejo.

Tejo mengaku pihaknya bersama Polda Banten dan BNNP Banten akan menindak tegas terhadap warga binaan atau petugas jaga tahanan yang terlibat peredaran nar­koba. “Komitmen bersama kami untuk melakukan penegakan hukum terhadap penjaga tahanan dan warga binaan yang ke­dapatan menyalahgunakan narkoba saat jalani pembinaan,” tegas Tejo.

Sementara Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, MoU ini bertujuan meningkatkan kola­borasi di antara ketiga instansi tersebut dalam pemberantasan narkoba di Banten. 

“(Tujuan MoU-red) Pengawasan, pene­gakan hukum, dan pengendalian peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, khususnya pada lembaga pemasyarakatan, ru­mah tahanan negara dan satuan kerja Ke­menkumham Banten,” jelas Rudy.

Senada diungkapkan oleh Kepala BNN Ban­ten Brigjen Pol Hendry Marpaung. Dia berharap kerja sama ini dapat men­jadikan lapas dan rutan di Banten bersih dari narkoba alias bersinar. “Maka ko­mit­mennya adalah seluruh petugas yang ber­tugas maupun warga binaannya harus ter­bebas dari narkotika dan obat-obatan demikian juga dengan jaringan narkoba, sehingga harapan kita lembaga pemaysrakatan ini menjadi lembaga yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Hendri. (fam/nda)