BERANTAS: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto (kiri), bersama Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (tengah) dan Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (kanan) saat menunjukkan MoU terkait pemberantasan narkoba di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Rabu (3/8). (Bidhumas Polda Banten for Radar Banten)
Kemenkumham, Polda, dan BNN Bentuk Satgas Terpadu
SERANG-Penjara masih menjadi tempat yang rentan untuk peredaran narkoba. Tiga instansi di Banten sepakat membentuk satgas terpadu untuk memberantas narkoba di dalam penjara.
Ketiga instansi tersebut adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Polda Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Kesepakatan tersebut tertuang Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesapahaman.
MoU secara resmi ditandatangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto dan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, kemarin (3/8).
Kepala Kakanwil Kemenkumham Banten Banten Tejo Harwanto mengatakan, kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa atau bersifat extraordinary crime yang harus diberantas bersama.
“Kejahatan narkoba bersifat extraordinary, sehingga Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi bersama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten,” kata Tejo dalam sambutannya.
Menurut Tejo, komitmen bersama ini diwujudkan melalui pembentukan satgas terpadu. Sasaran satgas tersebut adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.
“Sasaran (ruang lingkup kerja-red) tidak hanya di lapas, rutan, namun juga di satuan-satuan kerja Kemenkumham di Banten,” tutur Tejo.
Tejo mengaku pihaknya bersama Polda Banten dan BNNP Banten akan menindak tegas terhadap warga binaan atau petugas jaga tahanan yang terlibat peredaran narkoba. “Komitmen bersama kami untuk melakukan penegakan hukum terhadap penjaga tahanan dan warga binaan yang kedapatan menyalahgunakan narkoba saat jalani pembinaan,” tegas Tejo.
Sementara Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan, MoU ini bertujuan meningkatkan kolaborasi di antara ketiga instansi tersebut dalam pemberantasan narkoba di Banten.
“(Tujuan MoU-red) Pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, khususnya pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan satuan kerja Kemenkumham Banten,” jelas Rudy.
Senada diungkapkan oleh Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung. Dia berharap kerja sama ini dapat menjadikan lapas dan rutan di Banten bersih dari narkoba alias bersinar. “Maka komitmennya adalah seluruh petugas yang bertugas maupun warga binaannya harus terbebas dari narkotika dan obat-obatan demikian juga dengan jaringan narkoba, sehingga harapan kita lembaga pemaysrakatan ini menjadi lembaga yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutur Hendri. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
