DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

DJP Kantongi Data Warga yang Hindari Pajak

post-img

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemen­keu) Suryo Utomo menyebutkan pihak­nya memiliki data masyarakat, termasuk pelaku usaha besar, yang masih meng­hindari pajak. Data tersebut dikum­pulkan dan diperoleh dari berbagai instansi.

“Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan,” kata Suryo pada Media Briefing DJP di Jakarta, Selasa (2/8).

Data yang diterima DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. “Jadi, beberapa institusi perbankan dan finansial lain baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021,” imbuhnya.

Data ini pula yang digunakan peme­rintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2017 dan Prog­ram Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. 


PENERIMAAN PAJAK NAIK

Pada bagian lain, DJP mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah men­capai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022.

“Kinerja yang sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, per­­tumbuhan ekonomi, basis yang ren­­dah pada tahun 2021 akibat pem­berian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Per­pajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Suryo.

Ia merinci, total capaian penerimaan pajak berasal dari Rp519,6 triliun PPh non migas (69,4 persen target), Rp300,9 triliun PPN & PPnBM (47,1 persen target), Rp43,0 triliun PPh migas (66,6 persen target), dan Rp4,8 triliun PBB dan pajak lainnya (14,9 persen target). Selain itu, pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).

Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertam­bangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen.

Selain tentang penerimaan, beberapa perkembangan terkini seputar per­pajakan juga disampaikan oleh Suryo. Suryo mengatakan mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kepen­dudukan (NIK) telah resmi diim­plemen­tasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan akan digu­nakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua pen­duduk yang ber-NIK wajib mem­bayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak). (bie)