DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Honorer Surati Walikota

post-img

CILEGON - Sejumlah Honorer di Pemerintah Kota Cilegon yang terhimpun dalam Forum Tenaga Teknis dan Adminis­trasi Honorer Kota Cilegon (Fortrah) melayangkan surat kembali ke Walikota Cilegon Helldy Agustian. Surat tersebut berisikan harapan agar Walikota Cilegon benar-benar memperjuangkan nasib ribuan honorer untuk tidak dihapuskan pada 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Presidium Fortrah Kota Cilegon, Bally BR mengatakan, pihaknya melayangkan surat sebagai bentuk kekecewaan tenaga honorer atas ketidakhadiran Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon bersama unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dengan Fortrah Kota Cilegon pada 18 Juli 2022 lalu.

“Dengan dilayangkannya surat ini, kami berharap dapat mengetuk rasa simpati dan empati Walikota Cilegon untuk segera mengambil sikap dan kebijakan yang mendukung perjuangan nasib para tenaga honorer khususnya tenaga teknis adminis­trasi, agar mendapatkan haknya dan di­ting­katkan statusnya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja), serta mendapatkan perhatian dan perla­kuan yang sama seperti halnya tenaga hono­rer guru dan tenaga kesehatan melalui kebija­kan afirmasinya,” ujar Bally, Rabu (3/8).

Kata Bally, tuntutan tenaga honorer khususnya tenaga teknis dan administrasi menjadi PNS atau PPPK. Ia menuntut tanggungjawab pemerintah daerah yang harus segera mengatasi dan menindak­lanjuti dalam tahapannya secara adil dan transparan. 

“Maka diperlukan ketegasan kepala daerah untuk dapat memerjuangkan hak-hak mereka sebagaimana yang telah dilakukan oleh daerah-daerah lain dan tidak apatis terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Presidium Fortrah Kota Cilegon, M Solahudin menegaskan, jika Walikota Cilegon Helldy Agustian masih abai terhadap surat yang layangkan Fortrah. “Kita akan desak kembali untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat berikutnya dan jika perlu kita akan mela­kukan aksi damai dan istighosah,” ucapnya.

Solahudin mengatakan, Pemkot Cilegon seharusnya juga dapat melihat secara utuh atas perjuangan-perjuangan yang telah dilakukan oleh Fortrah yang secara tidak langsung telah membantu tugas Pemkot Cilegon khususnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), hingga ke pemerintah pusat, sampai dengan terbitnya Surat Edaran terbaru Menpan-RB Nomor Nomor :B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Penda­taan Tenaga Non ASN di Lingkungan In­stansi Pemerintah tertanggal 22 Juli 2022.

“Isi dalam amanat SE terbaru Menpan-RB tersebut setidaknya menjadi sebuah harapan dan tujuan para tenaga honorer khususnya tenaga teknis administrasi berpotensi menjadi PNS atau PPPK oleh Pemkot Cilegon didukung dengan keterse­diaan dan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Kota Cilegon yang memadai,” ujar Solahudin.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengaku menerima aspirasi Fortrah Cilegon. Dalam memerjuangkan tenaga honorer, pihaknya melangkah sesuai mekanisme, BKPP Kota Cilegon akan menindaklanjuti Surat Edaran terbaru Menpan-RB Nomor Nomor :B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Penda­taan Tenaga Non ASN di Lingkungan In­stansi Pemerintah tertanggal 22 Juli 2022.

“Jumat pekan ini, kita akan mendata seluruh tenaga honorer. Kita kumpulkan semua Kasubag Umum dan Kepegawaian di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kita ikuti tahapan dari MenpanRB. Kami juga apresiasi Fortrah yang melakukan langkah konkret melakukan audiensi ke Kemenpan RB dan Sekretariat Negara dalam memerjuangkan nasib rekan-rekan honorer,” ujarnya. (bam/air)