DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Rp44,45 Miliar

post-img

SERANG - Sejak Januari sampai Juli 2022 PT Jasa Raharja Cabang Banten telah me­nye­rahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp44,45 miliar. Terdapat kenaikan dalam pem­bayaran santunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 41,69 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, mengatakan, seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu. Rata-rata satu hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Santunan yang diserahkan selama periode Januari samapi Juli 2022 tersebut, seperti tahun-tahun sebelumnya, lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat, yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai Rp29,54 milliar.

Didampingi Kabag Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan, selama periode Januari – Juli tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp29,54 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp14,16 miliar, cacat tetap Rp289,5 juta, biaya penguburan Rp44 juta, sewa ambulans Rp6,23 juta, dan P3K Rp406,9 juta.

Saldhy mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang asuransi sosial.

“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pem­bayaran tiket,” kata Saldhy Putranto. (*/bie)