DECEMBER 9, 2022
Utama

Pemprov Geser Anggaran Proyek

post-img

SERANG–Anggaran sejumlah proyek dan kegiatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten bakal digeser. Pergeseran anggaran ini untuk menutupi kebutuh­an belanja wajib yang mendesak dan me­ngikat

Pergeseran anggaran dilakukan ter­hadap kegiatan atau proyek yang di­prediksi tidak rampung tahun ini. Rasio­nalisasi kegiatan ini akan diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten pada Peru­bahan APBD tahun anggaran 2022. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Ban­ten Rina Dewiyanti mengatakan, ke­bijakan Perubahan APBD dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja wajib yang mendesak, mengikat, dan given atau pemberian. “Misalnya untuk belanja gaji dan pegawai, TP ASN, honor non ASN, pembayaran BPJS, SKTM, harus dipastikan belanja wajib kita lakukan,” tegas Rina, ke­marin.

Kata dia, Rancangan Kebijakan Umum Ang­garan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang sudah di­reviu Inspektorat akan diserahkan TAPD kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten. 

“Mudah-mudahan segera dilakukan pem­bahasan dan Agustus akhir ini sudah bisa ada kesepakatan Perubahan APBD,” tutur mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini. 

Rina menerangkan, saat ini pihaknya se­­­dang menghitung berapa potensi pen­­da­­patan yang akan diterima. Apabila pen­­­­dapatan belum dapat menutupi ke­b­u­­tuhan belanja, maka harus ada ra­sio­na­lisasi ter­hadap kegiatan-kegiatan yang ter­cantum dalam APBD murni dan bisa ditunda.

 “Mi­salnya kita lakukan kalkulasi terhadap belanja-belanja perjalanan dinas, ATK, atau sewa-sewa dan kegiatan-kegiatan pem­bangunan yang sejak proses awalnya belum selesai, misal­nya pembangunan gedung tapi pem­bebasan lahannya belum klir, kita evaluasi lagi untuk hal seperti itu,” tegasnya. 

Namun, Rina memastikan, rasionalisasi ter­sebut tidak menganggu program dan ke­giatan serta capaian RPJMD di akhir tahun 2022. Disinggung berapa jumlah kegiatan yang dirasionalisasi, Rina belum dapat memas­t­ikannya. “Saya angka pastinya lupa. Misalnya ada beberapa kegiatan yang memang ada se­suatu yang belum selesai dan berakibat nanti tidak akan selesai juga di dalam APBD 2022. Kita lakukan rasionali­sasi,” ungkapnya.

Kata dia, sebelumnya TAPD belum me­lakukan penundaan atau pergeseran ang­garan, tapi hanya menandainya saja. Hal itu juga dilakukan pemerintah pusat, seperti penyaluran dana alokasi khusus.

Begitu juga dalam APBD Provinsi Banten, ada dinamika yang berjalan. “Tentu kita harus lakukan. Apabila belanja ini tidak salur, harus kita pangkas atau rasionalisasi,” tegasnya. 

Namun, proses rasionalisasi pergeseran dalam Perubahan APBD didefinitifkan me­lalui rapat paripurna dan penetapan.

Rina membantah pihaknya sudah meng­geser atau melakukan refocusing anggaran seperti isu yang beredar. “Kami hanya laku­kan rasionalisasi melalui surat edaran Sekda dengan bina OPD, karena memang kita menghitung ada belanja yang diprioritaskan yaitu belanja wajib dan mengikat,” paparnya.

Kata dia, di Perubahan APBD ini, tidak ada yang kebijakan strategis dan agenda be­sar. “Agendanya memenuhi kewajiban yang pada saat APBD murni belum dianggar­kan secara full termasuk tukin, karena wajib dan mengikat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Perubahan APBD nanti, Pemprov mengalokasikan lagi anggaran untuk tukin pegawai Pemprov lantaran kebijakan pemberian gaji ke 13 dan 14 yang ditetapkan dalam APBD mur­­ni sudah berjalan. Sementara, ke­bijak­­an pemerintah pusat harus diako­mo­dir. Selain menutupi kekurangan tu­kin, pihaknya juga mengalokasikan tukin untuk bulan Desember 2022. Sebab, pem­bayaran tukin tidak boleh melewati tahun anggaran. “Kebijakan-kebijakan itu ada dinamika yang ber­jalan,” terang Rina.

Kata dia, Pemprov ingin lebih cepat me­lakukan Perubahan APBD karena tahun 2022 ini tidak melakukan pergeser­an antar jenis belanja.

Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, ada beberapa proyek pembangunan yang ditunda oleh OPD. “Akhirnya lelangnya juga tak dilanjutkan,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengirimkan surat untuk tidak melanjutkan lelang pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) serta pembangunan jalan dan gedung parkir RSUD Malingping. (nna/nda)