DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Tigaraksa

post-img

ALAT BERAT: Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel alat berat yang menggali tanah di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Rabu (3/8). (SATPOL PP KAB. TANGERANG FOR RADAR BANTEN)

Dua Alat Berat, 10 Truk dan Enam Dump Truk Disegel

TIGARAKSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentian dua aktivitas galian tanah di wilayah Desa Bantar Panjang, Kecamatan Ti­garaksa. Kegiatan tersebut diduga ilegal.

Sebanyak dua unit alat berat, 10 unit truk dan enam mobil dump truck disegel dengan memasang garis Pol PP Line pada kendaraan. Kedua lokasi galian tanah juga dipasangi garis Pol PP Line. 

“Hari ini kami mendapati adanya dua titik lokasi aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin. Keberadaan galian ini tentunya sangat meresahkan. Karena akibat dari galian ini tanah berceceran ke jalan dan menyebabkan jalan menjadi licin. Jadi, kita lakukan pemberhentian kepada aktivitas galian tanah tersebut,” ungkap Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Rabu (3/8)

Menurutnya, hal ini merupakan teguran Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam me­nindak para pelaku usaha yang meng­ganggu ketertiban dan ketentraman umum. Karena sudah diatur dalam Per­aturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.

“Ada satu unit alat berat dan 10 unit ken­daraan truk di lokasi pertama. Dan di lokasi kedua ada satu alat berat dan enam ken­daraan mobil dump truck,” jelasnya.

Pihaknya juga telah melakukan tindakan terhadap kedua lokasi aktivitas galian serta pemanggilan. 

 “Saat ini kita hentikan aktivitas tersebut dengan cara memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi, sampai proses pemeriksaan selesai. Jika (pemilik pemerataan tanah-red) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” pungkasnya. (mul)