DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

KS Reaktivasi Blast Furnace

post-img

CILEGON - Setelah bertahun-tahun dibiar­kan mati suri, PT Krakatau Steel akhirnya kembali mengaktifkan blast furnace. Proyek tersebut telah rampung sejak 2019 lalu. Namun tak kunjung dioperasikan oleh perusahaan baja milik negara tersebut.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan, reaktivasi itu akan dilakukan dengan menggandeng Baowu Group Zhong­nan Co. Ltd. Perusahaan asal China itu dite­tap­kan sebagai mitra strategis KS dalam pengoperasian fasilitas blast furnace yang beberapa tahun tidak dioperasikan.

“Setelah melewati berbagai tahap seleksi beauty contest yang dilakukan bersama konsultan independen ternama, Baowu Group Zhongnan Co. Ltd. terpilih dari tiga perusahaan yang tertarik untuk mengerjakan reaktivasi dan Blast Furnace Complex Krakatau Steel,” ujar Silmy dikutip Radar Banten dari keterangan tertulis, Senin (3/10).

Baowu Group adalah perusahaan baja BUMN milik China yang merupakan perusahaan baja terbesar peringkat satu di dunia dengan total kapasitas produksi sebesar 120 juta ton per tahun di 2021.

Menurut Silmy perusahaan itu memiliki kemampuan pendanaan, sumber daya manusia, teknologi, serta akses supply chain.

Blast Furnace Complex seluas total 74 hek­tare yang awalnya dibangun pada 2012 kemudian dirampungkan pada 2019, meru­pakan investasi yang sudah dilakukan KS.

Sejak itu pabrik blast furnace dihentikan sementara pengoperasiannya karena dinilai tidak efisien. Sementara kerja sama reaktivasi ini adalah salah satu upaya dan solusi dari manajemen agar fasilitas yang selama ini tidak terpakai dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan.

“Kerja sama Krakatau Steel dan Baowu Zhongnan Co. Ltd. rencananya akan dimulai pada akhir Desember 2022 ini,” ujar Silmy.

Diketahui, kasus proyek blast furnace pun saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan Kejagung telah menetapkan lima tersangka berkaitan dengan kasus pabrik produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) tersebut.

Lima tersangka yaitu FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013-Agustus 2019, dan MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016

Kejagung memperkirakan proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun. (bam/bie)