DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Nikmir Empat Kali Mangkir

post-img

*Pengacara Minta Kepastian Hukum

 

SERANG-Artis Nikita Mirzani telah empat kali mangkir wajib lapor di Mapolresta Serang Kota. Namun, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota belum mengambil tindakan hukum terhadap tersangka pencemaran nama baik Dito Mahendra itu.

Diketahui, Nikita Mirzani disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 311 KUH Pidana.

Nikita sempat akan ditahan oleh penyidik pada Jumat (22/7) lalu. Dengan alasan kemanusian, Nikita batal ditahan.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan karena tersangka harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk tidak melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan, kliennya enggan melaksanakan kewajibannya lantaran proses hukum yang tidak kunjung selesai. “Mau sampai kapan (wajib lapor-red)?, coba tanya ke penyidiknya,” tantang Fahmi, Senin (3/10).

Menurut Fahmi, penyidik tidak memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menjerat kliennya. Wajib lapor yang dijalani secara terus menerus oleh kliennya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Wajib lapor itu kalau terus menerus namanya terjadi pelanggaran HAM, karena semua itu harus ada kepastian hukumnya. Orang ditahan ada kepastian hukumnya 20 hari, wajib. Kalau tidak ada kepastian hukumnya itu pelanggaran HAM," kata Fahmi.

Nikita sendiri mengaku telah lelah karena harus menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota setiap satu pekan sekali. Pemain film Comic 8 tersebut itu pasrah bila harus ditahan.

“Gw capek bulak balik, cuma datang tandang tangan, terus pulang,” ujar Nikita, Kamis (1/9) lalu.

Namun Nikita memberikan syarat untuk menahannya. Pertama, penyidik tidak boleh menangkapnya pada waktu dini hari atau saat sedang beristirahat. “(Syarat kedua-red), tidak boleh menangkap saat berada di ruang publik dan sedang bersama anak-anaknya seperti di mal maupun di tempat umum," kata Nikita.

Ketiga, Polres Jakarta Selatan harus terlebih dahulu memenjarakan Dito Mahendra dan Nindi Ayunda yang juga dilaporkan dalam kasus penyekapan. "Keempat baru penjarain aku. Kalau mau tangkap aku boleh dengan syarat itu, silahkan tangkap aku kan sudah tahu alamat aku," kata Nikita.

Dia berharap proses hukum tersebut memberikan rasa keadilan bagi dirinya. “Aku mau kasus ini berjalan terus dengan empat syarat itu yang harus dilakukan oleh Polres Jaksel dan Polresta Serang Kota biar fair. Apalagi ini kasus sampah, kasus receh," ujar Nikita.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. "Dari saya tidak ada komentar," ungkap Iwan singkat. (fam/nda)