DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Awasi Operasional Truk Galian C

post-img

PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan menindak tegas truk tambang yang melanggar jam operasional sesuai Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Aturan ini membatasi jam operasional kendaraan angkutan tambang atau galian C di Pandeglang.

Tidak hanya itu, Dishub juga akan melakukan pengawasan terhadap truk pengangkut tanah yang Over Dimensi...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan