DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

PPPK Tolak Pemotongan Gaji

post-img

SERANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merasa resah karena gaji mereka akan dipotong Rp50 ribu untuk infak.

Keresahan itu muncul setelah ada kabar bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Infak PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akan diterapkan. Keresahan tersebut muncul...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan