DECEMBER 9, 2022
SERANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merasa resah karena gaji mereka akan dipotong Rp50 ribu untuk infak.
Keresahan itu muncul setelah ada kabar bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Infak PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akan diterapkan. Keresahan tersebut muncul...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
