DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Pangkalan Bandel Diancam akan Ditutup

post-img

JAKARTA-Mulai 1 Januari 2024, peme­rintah resmi menetapkan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan NIK atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan LPG 3 kg dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen.

PT Pertamina (Persero) menegaskan bagi pangkalan dan agen bandel atau yang tidak menjalankan aturan tersebut, akan diberikan sanksi tegas yakni ditutup usahanya.

...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan