DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Divonis Mati, Pembunuh Anak Kandung Banding

post-img

VONIS MATI: Agus usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1). Dia divonis pidana mati karena membunuh anak kandungnya.

SERANG - Agus (29) mengajukan ban­ding atas putusan majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Serang. Oleh hakim, Agus dinilai terbukti membunuh putri kan­dungnya, NL (3), dengan terencana dan sa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan