DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Pungli Dituntut Tiga Tahun

post-img

SERANG-Tiga terdakwa kasus pungutan liar (pungli) Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Per­dagangan (Diskoperindag) Kabupaten Se­rang dituntut tiga tahun penjara. Ke­tiganya dianggap terbukti melanggar Pa­sal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang ten­tang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tiga terdakwa itu adalah eks Koordina...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan