DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Honorer Pemkab Serang Divonis, 3,5 Tahun Penjara

post-img

SERANG - Nenden Wu­lansari pegawai honorer pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terkait proyek fiktif senilai Rp519 juta. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan