DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

THM Bandel Bakal Dipidana

post-img

SERANG - Pemerintah Kota (Pem­kot) Serang tetap ber­sikeras tidak ingin ada Tempat Hi­buran Malam (THM) di Ko­­ta Serang, karena tidak me­miliki kontribusi kepada pe­merintah. Selain itu, Pem­kot juga akan memberikan sank­si bagi para pengusaha THM bandel, berupa pidana.

Ketegasan itu dibuat, se­ba­gai bentuk komitmen me­re­ka terhadap THM yang ma­­sih beroperasi di Kota Se­rang, dengan b...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan