TINJAU: Kajati Banten Leonard Eben Ezer didampingi kadinkes Banten dr Ati Pramudji Hastuti (dua kanan) meninjau ruang Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten di kawasan RSUD Banten, Kota Serang, Senin (4/7). (Rostinah/Radar Banten)
SERANG – Sebanyak 50 persen lebih penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) atau warga binaan di Banten adalah pengguna narkoba. Seiring dengan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa oleh Jaksa Agung bersama Menko Polhukam akhir pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten juga membangun Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten di kawasan RSUD Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung mengeluarkan tentang penghentian penuntutan terhadap penyalahguna narkoba. “Ini kan karena selama ini banyak penyalahgunaan narkoba itu kita sidangkan dan kemudian masuk di dalam penjara,” ujar Leonard saat meninjau Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten yang berada di lingkungan RSUD Banten, Senin (4/7).
Peninjauan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti bersama Dirut RSUD Banten dr Danang Hamsah Nugroho.
Kata Eben, selama ini banyak penyalahguna narkoba yang disidang dan masuk pidana penjara. “Dan sekarang kondisi lembaga permasyarakatan sudah cukup penuh. Full,” tandasnya.
Kata dia, 50 persen lebih penghuni lembaga permasyarakatan yang ada di Banten adalah penyalahguna narkoba. Jaksa Agung sudah mengeluarkan pedoman untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada penyalahguna narkoba. “Terhadap pengguna, bukan pengedar, bukan penjual atau perantara,” tegasnya.
Dibangunnya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten ini sebagai wadah bagi penyalahguna narkoba yang diputuskan untuk direhabilitasi. “Hari ini saya kunjungan kepastian karena kemarin kita sudah launching di delapan kabupaten kota. Jadi ada tujuh balai karena Kabupaten dan Kota Serang masih gabung di satu Kejari. Kemudian ada Kejati Banten. Jadi total ada delapan balai di Banten,” papar Eben.
Ia berharap dengan kondisi ini, pihaknya mampu membantu rehabilitasi para pengguna narkoba. Balai ini juga dibangun untuk memanusiakan pengguna agar bisa diobati secara tepat, baik itu medis maupun non medis.
Untuk itu, balai ini dibangun di kawasan RSUD masing-masing kabupaten/kota untuk memudahkan apabila terjadi permasalahan kesehatan. Selain itu di rumah sakit juga ada fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Meskipun masih terbatas, tapi Eben mengatakan, setidaknya balai tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Banten. Ke depan, diharapkan fasilitas yang disediakan bisa lebih berkembang lagi.
Kata dia, balai itu gratis bagi penduduk Banten yang tidak mampu tapi memiliki KTP Provinsi Banten dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan bagi masyarakat luar Banten, pihaknya masih menyusun regulasinya.
“Karena ini baru mulai, mudah-mudahan tahun depan seluruh kejaksaan juga sudah bisa bagi masyarakat yang tidak dibayar bisa ditanggung oleh kejaksaan,” ujar Eben.
Selama ini, ketika sidang memutuskan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, mereka dikirim ke daerah lain yang memiliki balai rehabilitasi.
Sementara itu, Koordinator Program Komisi Penanggulangan Aids, Arif Mulyawan mengungkapkan saat ini memang hampir 80 persen penghuni 13 lapas dan rumah tahanan yang ada di Banten adalah penyalahguna narkoba. “Semua over capacity. Satu ruangan bisa 10 sampai 15 orang, sehingga pemerintah mendorong memecahkan masalah dengan memisahkan penyalahguna, bandar, dan kurir,” ujarnya.
Sehingga, putusan bagi bandar dan kurir adalah pidana. Sedangkan bagi penyalahguna narkoba adalah rehabilitasi. Selama ini lantaran di Banten belum ada pusat rehabilitasi, maka kejaksaan kerap kebingungan untuk mengirim penyalahguna narkoba.
Untuk itu, lanjutnya, Kejati berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk menyediakan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten ini bagi penyalahguna narkoba khusus dari putusan pengadilan di kejaksaan. “Tak menutup kemungkinan, kasus narkoba di Banten mengalami peningkatan,” ujar Arif. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
