DECEMBER 9, 2022
Utama

50 Persen Warga Binaan Pengguna Narkoba

post-img

TINJAU: Kajati Banten Leonard Eben Ezer didampingi kadinkes Banten dr Ati Pramudji Hastuti (dua kanan) meninjau ruang Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten di kawasan RSUD Banten, Kota Serang, Senin (4/7).  (Rostinah/Radar Banten)


SERANG – Sebanyak 50 persen lebih penghuni lem­baga permasyarakatan (lapas) atau warga binaan di Banten adalah pengguna narkoba. Seiring dengan peres­mian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa oleh Jaksa Agung bersama Menko Polhu­kam akhir pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pro­vinsi Banten juga membangun Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten di kawasan RSUD Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pro­vinsi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung mengeluarkan tentang penghentian penuntutan terhadap penyalahguna nar­koba. “Ini kan karena selama ini ba­nyak penyalahgunaan narkoba itu kita sidangkan dan kemudian masuk di dalam penjara,” ujar Leonard saat meninjau Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten yang berada di lingkungan RSUD Banten, Senin (4/7).

Peninjauan tempat rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika itu didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti bersama Dirut RSUD Banten dr Danang Hamsah Nugroho.

Kata Eben, selama ini banyak penya­lah­guna narkoba yang disidang dan masuk pidana penjara. “Dan sekarang kondisi lembaga permasyarakatan sudah cukup penuh. Full,” tandasnya.

Kata dia, 50 persen lebih penghuni lem­baga permasyarakatan yang ada di Banten adalah penyalahguna narkoba. Jaksa Agung sudah mengeluarkan pedoman untuk penghentian pe­nun­tutan berdasarkan keadilan restorative jus­tice kepada penyalahguna narkoba. “Terhadap pengguna, bukan pengedar, bukan penjual atau perantara,” tegasnya.

Dibangunnya Balai Rehabilitasi Nar­kotika Adhyaksa Provinsi Banten ini sebagai wadah bagi penyalahguna narkoba yang diputuskan untuk dire­habilitasi. “Hari ini saya kunjungan kepastian karena kemarin kita sudah launching di delapan kabupaten kota. Jadi ada tujuh balai karena Kabupaten dan Kota Serang masih gabung di satu Kejari. Kemudian ada Kejati Banten. Jadi total ada delapan balai di Banten,” papar Eben.

Ia berharap dengan kondisi ini, pihak­nya mampu membantu rehabilitasi para pengguna narkoba. Balai ini juga di­bangun untuk memanusiakan penggu­na agar bisa diobati secara tepat, baik itu medis maupun non medis.

Untuk itu, balai ini dibangun di kawa­san RSUD masing-masing kabupaten/kota untuk memudahkan apabila terjadi permasalahan kesehatan. Selain itu di rumah sakit juga ada fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Meskipun masih terbatas, tapi Eben mengatakan, setidaknya balai tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Banten. Ke depan, diharapkan fasilitas yang disediakan bisa lebih berkembang lagi.

Kata dia, balai itu gratis bagi penduduk Banten yang tidak mampu tapi memiliki KTP Provinsi Banten dengan me­nun­juk­kan surat keterangan tidak mampu. Sedangkan bagi masyarakat luar Banten, pihaknya masih menyusun regulasinya.

“Karena ini baru mulai, mudah-muda­han tahun depan seluruh kejaksaan ju­ga sudah bisa bagi masyarakat yang tidak dibayar bisa ditanggung oleh kejaksaan,” ujar Eben. 

Selama ini, ketika sidang memutuskan penyalahguna narkoba harus direha­bilitasi, mereka dikirim ke daerah lain yang memiliki balai rehabilitasi.

Sementara itu, Koordinator Program Komisi Penanggulangan Aids, Arif Mulyawan mengungkapkan saat ini memang hampir 80 persen penghuni 13 lapas dan rumah tahanan yang ada di Banten adalah penyalahguna narkoba. “Semua over capacity. Satu ruangan bi­sa 10 sam­pai 15 orang, sehingga peme­rintah mendorong memecahkan ma­salah dengan memisahkan penya­lahguna, bandar, dan kurir,” ujarnya.

Sehingga, putusan bagi bandar dan kurir adalah pidana. Sedangkan bagi pe­nya­lahguna narkoba adalah reha­bilitasi. Selama ini lantaran di Banten belum ada pusat rehabilitasi, maka kejaksaan kerap kebingungan untuk mengirim penyalahguna narkoba.

Untuk itu, lanjutnya, Kejati berkoor­dinasi dengan Pemprov Banten untuk menyediakan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Provinsi Banten ini bagi penyalahguna narkoba khusus dari putusan pengadilan di kejaksaan. “Tak menutup kemungkinan, kasus narkoba di Banten mengalami pening­katan,” ujar Arif. (nna/air)