DECEMBER 9, 2022
Utama

Brimob dan Pusdokes Naik Kelas

post-img

Oleh: Suryadi, M.Si


Representasi Tanggungjawab Kemasyarakatan Polri

HARI Bhayangkara 1 Juli 2022 agak beda dari tahun-tahun sebelumnya.

Bukan lantaran karena baru di­upa­carakan hari ini, 4 Juli. Naik­nya ese­lon Korps Bri­mob dan Pusat Ke­dok­teran Ke­se­hatan (Pusdokes) jelang 76 tahun Polri su­dah sela­yaknya men­­­jadi per­tanda kian kon­kret dan terlem­ba­gakannya tang­gungjawab kema­syarakatan Polri. 

“Apa kebu­tu­­­han masyarakat? Ber­tam­­bah se­jah­tera, terutama dari sudut pemenuhan rasa aman yang berkualitas dan hidup lebih sehat. 

Pasti kenaikan eselon itu ditekadkan demi tanggungjawab kepada masyarakat dan negara,” kata pemerhati bu­daya dan kepolisian, Suryadi, M.Si, Ahad (3/6/2022) di Jakarta.

Di tingkat pusat, Hari Bhayangkara baru diupacarakan di Akpol Semarang, Jateng, Senin 4 Juli 2022. Sebagai prolog, jelang 76 tahun Hari Bhayangkara telah banyak dilakukan berbagai kegiatan. 

Di antara beberapa kejadian yang men­coreng wajah Polri karena ulah negative ok­numnya dan banyaknya kritikyang di­tanggapi positif oleh Kapolri. Berbagai kegiatan diselenggarakan oleh institusi Polri. Dari yang seremoni sesaat, sampai ke­pada yang bersifat sosial atau ke­masyarakatan. 

Sebelum itu, hari-hari insane Bha­yang­kara telah pula banyak diwarnai oleh keterli­ba­tan dalam aktivitas yang mam­­pu meng­undang partisipasi ma­syarakat, demi ter­peliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sendiri.

Pada 7 Juni 2022 Presiden menerbitkan PeraturanPresiden (Perpres) No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian (SOTK). Perpres ini antara lain mengubah-menaikkan setingkat lebih tinggi eselon Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri menjadi 1A dan Kepala Pusdokes Polri menjadi 1B.

Keduanya bagian integral Polri. Secara kelembagaan, eselonisasi Korps Brimob dan Pusdokes tersebut telah diku­kuhkan oleh Kapolri. Kepang­katan masing-masing pimpinannya juga dinaikkan dari inspektur jenderal (IJP, bintang dua) men­jadi komisaris jenderal (komjen, bintang tiga) dan dari brigadier jenderal (brigjen) menjadi IJP. Keduanya masing-masing tetap dipegang oleh Drs. Anang Revandoko, M.I.Kom (Akpol 1988B) dan dr. Asep Hendradiana, Sp.An., M.Kes., K.I.C.

Brimob, urai Suryadi, adalah pasukan pa­mungkas Polri yang (harus) siap dike­rahkan ketika gangguan keamanan dalam negeri (kamdagri) dinilai sudah pada tingkat genting. Mulai dari huru-hara ber­tendensi anarkis sampai kepada gang­guan kamdagri berupa separatisme yang ingin memisahkan diri dari NKRI. 

Sementara Pusdokes, selain terlibat dalam penanganan medis pendukungan kepada pelaksanaan fungsi dan tugas kepolisian, juga memberikan pelayanan kemasyarakatan di bidang kesehatan.   

Sungguh pun demikian, baik Brimob maupun Pusdokes adalah bagian integral dari Polri. Oleh sebab itu, keduanya tidak bisa lepas dari Polri sebagai polisi sipil yang mengedepankan ketegasan dalam penegakkan hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip humanis dan pelayanan berkualitas (secara umum, normative lihat Pasal 30 (4) UUD 45 dan Pasal 13 UU No. 2/ 2002 tentang Kepolisian).

“Polisi itu pelayan dalam penegakkan hukum. Tidak mudah memang, karena bagaimana pun penegakkan hukum dan pelayanan sejalan dan bukan sekadar dapat dirasakan ada oleh masyarakat, me­lainkan berkelanjutan. Keduanya se­jalan dan berjalan secara proporsional,” kata Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Ko­munikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) itu.


Di Alam Reformasi

Suryadi mengingatkan, Indonesia ter­utama di tengah perjalanan reformasi yang belum kunjung usai menuju de­mo­krasi ‘bukan lipstick’, harus benar-be­nar disadari oleh Polri dan ma­sya­rakat un­tuk masuk bersama ke dalam satu ke­pen­tingan penegakkan hukum dan masyarakat yang tertib. 

Polri itu, lanjutnya, penegak hukum yang bila salah melihatnya bisa dilihat se­bagai sosok berwajah ganda, tetapi su­dah memang sudah dari sono-nya ‘ditak­dirkan’ berwajah ganda (lihat Aneke Oase dalam Democratic Policing-nya Tito dan Kiki). “Polri itu penegak hukum ya, tapi dia juga pelayan masyarakat. Se­mentara kesadaran masyarakat dalam berhukum sangat dipengaruhi oleh ke­pentingan pribadi dan beragam kelompok, termasuk kelompok kepentingan dan politik,” urainya. 

Padahal, objektif saja Suryadi meng­ingat­­kan, masyarakat itu sendiri sumber dari sumber daya manusia (SDM) Polri. “Ma­syarakat itu kan juga arena berke­lin­dannya kehidupan sosial,” kataWasekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN) itu.

Maka, lanjutnya, sudah benar jika di satu sisi Polri mengedepankan pendekatan-pen­dekatan kemasyarakatan dengan tu­juan utama pencegahan agar potensi gangguan kamtibastidak eksplosif menjadi (be­ragam) tindak kriminal atau pidana. 

Baik person maupun kelompok dalam ma­syarakat, sangat diharapkan ber­ke­sadaran penuh memberikan dukungan kepada Polri. “Baik partisipasi konkret men­cegah maupun kritisasi tidak ‘omong­doang’ (omdo). 

Tidak menggoda aparat polisi untuk menyimpang, itu juga harus dilihat sebagai bentuk konkret keinginan masyarakat, di lain sisi polisi hendaklah juga merespon secara objektif – positif,” ulasnya.

Pada poinitulah, menurutnya, kenai­kankelas Korps Brimob dan Pusdo­kes, hendaknya dilihat oleh Polri dan masya­rakatsehinggakeduanyasama-samaakanmasukkedalamruangpartisipasi yang proporsional.

Dengan demikian kepada masyarakat, Korps Brimob melalui upaya yang maksimal mampu memberikan terjaminnya rasa aman masyarakat secara optimal, terutama daerah-daerah yang rawan gangguan kamdagri dan yang merupakan episentrum politik seperti Jakarta.

Demikian pula dengan Pusdokes. Di tengah ‘jeritan masyarakat’ yang kerap membuat pemerintah terpojok dalam memberikan layanan kesehatan, dapat memberikan layanan kesehatan secara optimal, baik dalam pendukungan ungkap kasus-kasus criminal mapun layanan kesehatan umum sehari-hari. (*)


Penulis adalah Pemerhati Budaya 

dan Kepolisian