DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ibu Pembuang Bayi Tidak Ditahan

post-img

Bayi Dibuang : Bidan desa setempat saat akan memakaikan pakaian bayi yang dibuang di Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Seran, Jumat (1/7) sore lalu.(dok Radar Banten)


SERANG-Ibu kandung bayi yang dibuang di Kampung Kinto, Desa Gembor, Ke­camatan Binuang, Kabupaten Serang, resmi menyandang status tersangka. Siswi SMA berinisial SPT (17), itu tidak di­tahan lantaran ancaman pi­dananya di bawah lima tahun. 

SPT disangka melanggar Pasal 304 KUH Pidana jo Pasal 305 KUH Pidana. "SPT kita kembalikan ke orang tua­nya (tidak dilakukan pe­nahanan-red) mengingat pidana yang dilakukan an­ca­mannya kurang dari tujuh tahun sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Per­adilan Pidana Anak," kata Kasi Humas Polres Serang Ins­pektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Senin (4/7). 

SPT diketahui membuang bayinya usai melahirkan pada Jumat (1/7). Tindakan SPT ini merupakan tindak pidana me­naruh ora g yang belum berusia tujuh tahun di suatu tempat. "Awalnya ada empat orang yang kami curigai. Empat orang itu kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan lakukan pe­meriksaan oleh dokter. Dari pemeriksaan dokter, satu orang diketahui baru saja melahirkan karena me­ngalami nifas," kata Dedi.

SPT pun mengakui mem­buang bayi berjenis kelamin perempuan itu karena malu dan takut diketahui oleh ke­luarganya. "Motif mem­buang bayi tersebut karena malu, dia ini (pelaku-red) takut ke­ta­huan keluarganya," kata Dedi. 

Setelah ditelusuri, SPT ha­mil akibat ulah lelaki ber­ini­sial KN (19). Pria asal Bi­nuang, Kabupaten Serang ini ditangkap polisi pada Minggu (3/7). Dia ditetapkan ter­sangka atas tuduhan me­nye­tubuhi anak di bawah umur. 

"Pengakuannya sudah eng­­gak ingat berapa kali me­­la­kukannya (hubungan suami istri-red), lebih dari tiga kali (hubungan suami istri-red) ter­akhir hubungan itu dila­ku­kan setelah tahun baru di rumah pelaku," ung­kap Dedi. 

Dedi mengungkapkan, KN oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ten­tang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya di atas lima tahun, untuk ter­sangka kita lakukan pe­na­hanan," kata Dedi. 

Sementara bayi hasil hu­bung­an kedua tersangka telah polisi titipkan ke P2TP2A Kabupaten Serang dan Dinas Sosial Kabupaten Se­r­ang. "Bayi tersebut kepada P2TP2A Ka­bupaten Serang dan Dinsos Ka­bu­paten Serang," tutur Dedi. (fam/nda)