Tunggu Hasil Audit BPK
LEBAK - Proses hukum ET, mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak jalan di tempat di unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak. Penyidik berdalih, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan kosupsi bantuan sosial (Bansos) untuk korban bencana dan kebakaran tersebut.
Kasus dugaan korupsi bansos untuk korban bencana dan kebakaran terungkap setelah Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra melaporkan penggelapan dana bantuan yang dilakukan ET ke Inspektorat Kabupaten Lebak pada September 2021 lalu. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, ET mengakui telah menilap uang bantuan kurang lebih Rp341 juta untuk kepentingan pribadi. Atas dasar itu, Inspektorat memberikan rekomendasi kepada Bupati Iti Octavia Jayabaya untuk memberikan sanksi terhadap ET.
Selanjutnya, Bupati kemudian memberikan sanksi penurunan pangkat dan jabatan terhadap ET. Awalnya, ET menjabat Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinsos Lebak. Dia kemudian diturunkan pangkatnya dan menjadi staf biasa di dinas tersebut. Karena indisipliner, ET kemudian diberhentikan sebagai ASN.
Unit Tipikor Polres Lebak secara pararel kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus penggelapan atau dugaan korupsi bantuan korban bencana tersebut. Namun, sampai sekarang kasus tersebut masih jalan di tempat. Penyidik belum meningkatkan status ET menjadi tersangka.
“Saat ini ET belum bisa kita tetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu audit kerugian negara dari BPK RI,” kata IPTU Putu Ari Sanjaya, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak kepada Rada Banten, kemarin.
Dijelaskannya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantaranya, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra dan para penerima bantuan yang tersebar di beberapa kecamatan di Lebak. Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Putu, dalam menjalankan aksinya, ET menilap uang bantuan korban bencana di Lebak secara sendiri.
“Ya kurang lebih segitu, sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Sementara hasil pemeriksaan uang hasil korupsinya ET digunakan sendiri,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra menyebut ET telah dicopot sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Lebak. Bahkan, ET sudah diberhentikan sebagai ASN karena indisipliner.
“ET sudah diberhentikan sebagai ASN. Saat ini ET statusnya masyarakat biasa bukan lagi pegawai Dinsos Lebak. Kasus korupsinya saat ini sedang ditangani pihak kepolisian,” ujarnya.
Bahkan, Kadinsos menyebut, sejak kasusnya terungkap ke publik, ET sudah mangkir atau tidak pernah masuk kerja.
“Dari sejak terungkap kasus korupsinya tahun lalu, ET jarang sekali ke kantor alias mangkir. Setelah melalui pemeriksaan khusus inspektorat dan BKPSDM, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2022 SK pemberhentian ET sebagai ASN turun. ET sudah resmi diberhentikan,” pungkasnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
