DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Kasus Korupsi Mantan Pejabat Dinsos Mandek

post-img

Tunggu Hasil Audit BPK

LEBAK - Proses hukum ET, mantan pe­jabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak jalan di tempat di unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satres­krim Polres Lebak. Penyidik berdalih, masih me­nunggu hasil audit Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) dalam kasus dugaan kosupsi bantuan sosial (Bansos) untuk korban bencana dan ke­bakaran tersebut.

Kasus dugaan korupsi bansos untuk korban ben­cana dan kebakaran ter­ung­kap setelah Ke­pala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra me­laporkan peng­gelapan dana ban­tuan yang dilakukan ET ke Inspektorat Ka­bupaten Lebak pada September 2021 lalu. Setelah me­lalui rangkaian pe­merik­sa­an, ET me­ngakui telah menilap uang bantuan kurang lebih Rp341 juta untuk kepenting­an pribadi. Atas dasar itu, Inspektorat memberikan re­komen­dasi kepada Bupati Iti Octavia Jayabaya untuk mem­berikan sanksi terhadap ET.

Selanjutnya, Bupati kemudian mem­berikan sanksi penurunan pangkat dan jabatan ter­hadap ET. Awalnya, ET menjabat Kepala Bi­dang Penangan­an Fakir Miskin dan Per­lin­dungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinsos Lebak. Dia kemudian diturun­kan pang­katnya dan menjadi staf biasa di dinas tersebut. Karena indi­sipliner, ET ke­mu­dian di­berhentikan sebagai ASN.

Unit Tipikor Polres Lebak secara pararel kemudian melakukan penye­lidikan terkait kasus penggelapan atau dugaan korupsi bantuan korban bencana tersebut. Namun, sampai se­karang kasus tersebut masih jalan di tempat. Penyidik belum mening­katkan status ET menjadi tersangka. 

“Saat ini ET belum bisa kita tetapkan men­jadi tersangka karena masih me­nunggu audit kerugian negara dari BPK RI,” kata IPTU Putu Ari Sanjaya, Kanit Tipikor Satres­krim Polres Lebak kepada Rada Banten, ke­marin.

Dijelaskannya, penyidik telah me­lakukan pe­­meriksaan terhadap 80 orang saksi. Para saksi yang diperiksa diantara­nya, Ke­pala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra dan para pe­nerima ban­tuan yang ter­sebar di beberapa ke­­camatan di Lebak. Dari hasil pe­meriksaan se­men­tara, menurut Putu, dalam menjalan­kan aksinya, ET menilap uang bantuan kor­ban bencana di Lebak secara sendiri.

“Ya kurang lebih segitu, sekarang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Se­mentara hasil peme­rik­saan uang hasil ko­­rup­sinya ET di­gunakan sendiri,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinsos Lebak Eka Darmana Putra menyebut ET telah di­copot sebagai Kepala Bidang Pe­nanganan Fakir Miskin dan Per­lindungan Jaminan So­sial Dinsos Lebak. Bahkan, ET sudah di­ber­hentikan sebagai ASN karena indisipliner.

“ET sudah diberhentikan sebagai ASN. Saat ini ET statusnya masyarakat biasa bukan lagi pegawai Dinsos Lebak. Kasus ko­rupsinya saat ini sedang di­tangani pihak kepolisian,” ujarnya.

Bahkan, Kadinsos menyebut, sejak kasusnya terungkap ke publik, ET sudah mangkir atau tidak pernah masuk kerja.

“Dari sejak terungkap kasus korupsi­nya ta­hun lalu, ET jarang sekali ke kan­tor alias mang­kir. Setelah melalui pe­me­rik­saan khu­sus inspektorat dan BKPSDM, terhitung se­jak tanggal 2 Februari 2022 SK pem­ber­hen­­tian ET se­bagai ASN turun. ET sudah res­mi di­berhentikan,” pungkasnya.(mg-02/tur)