DECEMBER 9, 2022
Utama

157 WNA Dipenjara Karena Narkoba

post-img

Sebanyak 157 warga negara asing (WNA) ter­jerat kasus peredaran nar­koba di wilayah Pro­vinsi Ban­ten. Ratusan WNA ini ma­sih men­­­de­kam di Rumah Tahan­an Negara (Rutan) dan Lemba­ga Pemasya­rakat­­an (Lapas) di Banten.

Kepala Divisi Pemasya­ra­katan (Kadiv Pas) Kantor Wi­layah (Kanwil) Kemen­terian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Masjuno menutur­kan, ratusan WNA itu tersebar di lapas dan rutan di Banten. 

“Di Lapas Klas 1 Tangerang, Lapas Pemuda dan Lapas Cilegon. Terbanyak di Lapas Cilegon, di Lapas Serang juga ada,” ungkap Masjuno ke­pada wartawan, kemarin (4/8).

Menurut Masjuno, ratusan WNA itu berasal dari 29 negara berbeda. Rinciannya, China 28 orang, Malaysia 22 orang, Iran tujuh orang, Taiwan 13 orang, Jerman dua orang, Turki satu orang, Filipina dua orang.

Lalu, Vietnam tujuh orang, Thailand 10 orang, Swedia satu orang, India tujuh orang, Denmark satu orang, Hongkong enam orang, Kamboja tiga orang, Nigeria 12 orang. 

Kemudian, Afrika Selatan enam orang, Kenya tujuh orang, Spanyol satu orang, Gambia satu orang, Uganda satu orang, Meksiko satu orang, Suriname satu orang.

“Lalu ada Pakistan dua orang, Senegal satu orang, Pantai Gading satu orang, Singapura satu orang, Republik Benin dua orang, Sierra Lione satu orang dan Austria satu orang,” beber Masjuno.

Kata Masjuno, ratusan WNA ini belum dideportasi ke negara asalnya lantaran masih harus menjalani masa hukuman. 

“Mereka tetap menjalani pidana di kita (di Banten-red), nanti setelah bebas, SOP(Standar Operasional Prosedur-red)-nya kita serahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti salah satunya dideportasi,” ungkap Masjuno.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Tejo Harwanto menjelaskan, total seluruh narapadina di lapas dan rutan di Bantan mencapai 10.434 orang. Lebih dari 70 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkoba. 

“Saya mengklaim lebih dari 70 persen latar belakang kasus atau perkaranya penghuni lapas di Banten ini kasus narkoba,” jelas Tejo.

Dikatakan Tejo, ratusan narapidana kasus narkoba itu terdiri dari produsen, bandar, pengedar, kurir hingga pengguna. Di dalam penjara, mereka tak sungkan merekrut narapidana bukan kasus narkoba menjadi anggota jaringannya. “Hasil mitigasi, ada pergeseran modus yang tadinya memang bukan (kasus-red) narkoba, tetapi sudah direkrut oleh mereka untuk jadi jaringan dan menjadi bandar narkoba,” kata Tejo.

Tejo pun khawatir peredaran narkoba merambah ke dalam rutan dan lapas. Jadi perlu peningkatan pengawasan, penegakan hukum untuk mengendalikan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.

“Kita melakukan kerjasama pertukaran data informasi, pemberantasan, penindakan dengan BNN dan kepolisian, karena memang mereka sudah mempunyai sumber daya, punya sarpas, teknologi, wewenang dan tugasnya,” tutur Tejo. (fam/nda)