DECEMBER 9, 2022
Utama

Dipecat WH, Dua ASN Aktif Lagi

post-img

Banding dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang dipecat oleh Gubernur Banten peridoe 2017-2022 Wahidin Halim dikabulkan Badan Pertimbangan Kepe­gawai­an dan Jabatan (BPKJ). Dua pegawai ter­sebut kini telah aktif kembali sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten.

Pemecatan dua pegawai tersebut berawal dari pe­ngunduran diri 20 pegawai Dinkes Banten pada Juni 2021 lalu. 

Pengunduran diri massal ini berbuntut terhadap pemecatan empat pegawai sebagai ASN dan 16 orang lainnya dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

Tidak puas atas pemecatan tersebut, dua pegawai mengajukan banding ke BPKJ. Permohonan tersebut pun dikabulkan.  

“Dikabulkan bandingnya. Dikembalikan (sebagai ASN-red) dengan sanksi bukan pemberhentian, tapi turun pangkat selama tiga tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana kepada Radar Banten, Kamis (4/8).

Kata Nana, atas putusan banding tersebut, kedua pegawai itu kembali aktif pada Mei lalu atau saat Wahidin Halim masih menjabat Gubernur Banten. Saat ini, keduanya ditugaskan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Banten dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

Sementara dua mantan pejabat Dinkes lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan. Lantaran telah memenuhi syarat untuk pensiun dini, keduanya mengajukan pension. Masing-masing telah memenuhis syarat masa kerja 20 tahun dan berusia di atas 50 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Asda I Provinsi Banten Komarudin yang menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten pada Juni 2021 lalu mengungkapkan keempat pegawai Dinkes Banten itu dipecat dari ASN. Oleh BKD, empat pejabat itu dinilai telah menghasut pejabat lainnya untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. “20 orang (pecat-red) dari jabatan. Empat orang di antaranya (dipecat-red) dari ASN karena pelanggarannya mereka itu dianggap memobilisasi, memengaruhi yang lain, atau mengajak yang lain,” ujar Komarudin kepada wartawan di kantor Dinkes Provinsi Banten pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.

Komarudin mengungkapkan, alasan pemecatan empat ASN itu karena mereka sudah melanggar etika jabatan. “Kalau mundur secara pribadi itu boleh, diatur. Tapi kalau mengajak, mobilisasi itu tidak boleh, melanggar etika,” tegasnya. 

Atas kejadian itu, Nana pun mengingatkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Banten untuk tetap disiplin dan menjaga kode etik. “Ada cara-cara terhormat apabila hal-hal yang tidak sesuai ekspektasi tetap balik lagi ke etika. Harus taat pada azas-azas ASN dan taat peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia meminta ASN untuk fokus bekerja. Saat komunikasi tersumbat dapat disampaikan melalui cara yang lebih elegan dengan memegang teguh kode etik.“Tidak lagi mencari siapa salah,” tandas Nana.

Sementara itu, Pj Sekda Banten Moch Tranggono juga mengungkapkan penempatan dua pegawai yang sempat dipecat tersebut berdasarkan kompetensinya. “Saya tidak melihat itunya. Kompetensi apa yang mereka miliki, saya coba agar mereka bantu kita mengelola stunting karena dulunya dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Kata dia, mereka sudah diberikan punishment dan sebagai pembina kepegawaian di Pemprov keduanya dinilai bisa memberikan yang terbaik. “Mempelajari pedoman-pedoman agar tak menjadi masalah. Penting juga bahwa seorang ASN Itu harus tegak lurus sama pimpinan. Bukan berarti harga mati, tapi apa yang menjadi pekerjaan-pekerjaan kita itu harus dilakukan dengan baik. Jangan sampai akhirnya menjadi masalah,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten. (nna/nda)