DECEMBER 9, 2022
Utama

Dua Batal, 34 Tender Gagal

post-img

Proyek di Pemprov Banten

SERANG–Memasuki bulan ke de­lapan tahun anggaran, sebanyak 34 proyek tender gagal dan dua proyek di­batalkan Pemprov Banten. 34 proyek yang tender gagal masih dapat ditender ulang maksimal tiga kali tayang lelang.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten Soerjo Soebian­dono mengatakan, hingga saat ini ba­ru ada dua tender batal karena su­dah beberapa kali gagal lelang. “Untuk pembatalan tender harus ada surat dari Pengguna Anggaran,” ujar pria yang akrab disapa Dony ini di rua­ng kerjanya, Kamis (4/8).

Kata dia, tender yang batal yakni pem­bangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ke­tergantungan Obat senilai Rp25 miliar dan pembangunan jalan serta gedung parkir RSUD Malingping. Se­dangkan sisanya masih dalam proses lelang.

Selain itu, ada juga 34 proyek yang tender gagal. Proyek itu tersebar di se­jumlah OPD di lingkup Pemprov. “Ada yang konstruksi, ada juga jasa lainnya,” ungkap Dony. 

Untuk tender gagal, menurut Dony lelangnya masih dapat dilakukan sampai mak­simal tiga kali. Dari 34 tender gagal itu, total pagu anggarannya yakni Rp256,51 miliar.

Hingga saat ini, Dony mengaku me­mang masih ada OPD yang belum me­ngajukan permohonan penayangan lelang untuk sejumlah kegiatan. Pihaknya telah mengingatkan OPD agar segera mengi­rimkan dokumen untuk penayang­an lelang agar kegiatan dapat dilak­sa­nakan tahun ini.

“Ya ada beberapa OPD yang belum mengajukan. Kami sudah ingatkan. Me­mang nilainya tidak terlalu besar,” ujarnya. 

Namun, ia berharap OPD dapat menga­jukan permohonan tayang lelang sesuai dengan perencanaan yang dibuat OPD masing-masing.

Sementara itu, Kepala Badan Penge­lolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti belum dapat mengungkapkan jumlah ang­garan dari kegiatan yang dirasionali­sasi dari APBD murni tahun anggaran 2022 ini. Hari ini, Pemprov berencana me­nyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten.

Kata dia, sejumlah kegiatan yang awal­nya bakal dilaksanakan di APBD murni tetapi tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka dirasionalisasi. Ra­sionalisasi itu dilakukan untuk me­menuhi kebutuhan wajib dan mengikat. Misalnya saja, TP ASN, honor para tenaga honorer, BPJS, SKTM, dan belanja wajib lainnya. (nna/nda)