TAHAP DUA: Proses tahap dua terhadap tersangka Wardianah (tengah, deretan kanan) di Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis (4/8). (Kejati Banten for Radar Banten)
SERANG - Kasus penyimpangan dana di Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tahun 2021 senilai Rp2,6 miliar telah rampung. Kamis (4/8), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Iya betul hari ini (kemarin-red) sudah dilaksanakan proses tahap dua kasus pegadaian,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Kasus tersebut menjerat pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean bernama Wardianah. Ia ditahan penyidik Kejati Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang sejak Senin (6/6) sore.
“Penahanan tersangka sudah dilakukan perpanjangan,” kata Ivan.
Dijelaskan Ivan, alasan penahan terhadap tersangka tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan pasal tersebut, penyidik melakukan penahanan karena khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP yaitu tindak pidana terhadap tersangka ancaman pidananya diatas lima tahun,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan adanya pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan pihak Pegadaian melalui kuasa hukumnya pada Mei 2022. Berdasarkan hasil audit terdapat dugaan penyimpangan. Atas dasar temuan tersebut, kemudian pihak Pegadaian membuat laporan di Kejati Banten.
“Laporan awalnya bulan Mei 2022, kita gerak cepat dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tersangka,” kata Ivan.
Dari hasil temuan penyidik, sejak Januari hingga November 2021, tersangka melakukan penyimpangan dengan cara membuat dan menerbitkan rahn (menjadikan benda yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang) fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya.
“Tersangka membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas (KTP-red) tanpa seizin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi-red) dengan nilai Rp2.359.359.410,” kata Ivan.
Kemudian, sambung Ivan, modus penyimpangan tersangka Wardianah selanjutnya berkaitan dengan arrum emas fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima KTP tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Rp230.854.628.
“Lalu, melakukan sebanyak tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardianah-red) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Ivan.
Uang penyimpangan tersebut digunakan tersangka Wardianah untuk bermain saham dan untuk hiburan. “Dari keterangan tersangka digunakan untuk trading, Bitcoin Cryptocurrency, saham dan kemudian digunakan untuk perjalanan wisata dan sebagainya. Dia buntung (bermain saham-red) dan itulah menjadi menyebabkan dia harus mengajukan pengajuan permohonan fiktif yang menggunakan nasabah fiktif juga,” kata Ivan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
