DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penyidikan Kasus Pegadaian Rp2,6 M Rampung

post-img

TAHAP DUA: Proses tahap dua terhadap tersangka Wardianah (tengah, deretan kanan) di Rutan Kelas II B Pandeglang, Kamis (4/8). (Kejati Banten for Radar Banten)


SERANG - Kasus penyimpangan dana di Pegadaian Cibeber pada Kantor Ca­bang PT Pegadaian Kepandean ta­hun 2021 senilai Rp2,6 miliar telah ram­pung. Kamis (4/8), penyidik Pidana Khu­sus (Pidsus) Kejati Banten melak­sa­nakan proses tahap dua atau pe­nye­­rahan barang bukti dan tersangka ke­pada penuntut umum Kejati Banten. 

“Iya betul hari ini (kemarin-red) sudah dilaksanakan proses tahap dua kasus pe­gadaian,” ungkap Kepala Seksi Pe­nerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan. 

Kasus tersebut menjerat pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pe­gadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean bernama War­dia­nah. Ia ditahan penyidik Kejati Banten di Rutan Kelas II B Pandeglang sejak Senin (6/6) sore. 

“Penahanan tersangka sudah di­la­kukan perpanjangan,” kata Ivan. 

Dijelaskan Ivan, alasan penahan ter­ha­dap tersangka tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ber­da­sarkan pasal tersebut, penyidik me­lakukan penahanan karena khawatir ter­sangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pi­dana. 

“Alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP yaitu tindak pidana terhadap tersangka ancaman pi­dananya diatas lima tahun,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan adanya pengusutan ka­sus tersebut berawal dari laporan pihak Pegadaian melalui kuasa hu­kumnya pada Mei 2022. Berdasarkan hasil audit terdapat dugaan penyim­pa­ngan. Atas dasar temuan tersebut, ke­mudian pihak Pegadaian membuat laporan di Kejati Banten. 

“Laporan awalnya bulan Mei 2022, kita gerak cepat dalam kasus ini untuk mem­berikan kepastian hukum terhadap tersangka,” kata Ivan.

Dari hasil temuan penyidik, sejak Ja­nuari hingga November 2021, ter­sang­ka melakukan penyimpangan de­ngan cara membuat dan menerbitkan rahn (menjadikan benda yang memiliki nilai menurut syariat sebagai jaminan utang) fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya. 

“Tersangka membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas (KTP-red) tanpa seizin pemiliknya dengan me­ma­sukkan barang jaminan perhiasan bukan emas (imitasi-red) dengan nilai Rp2.359.359.410,” kata Ivan.

Kemudian, sambung Ivan, modus pe­nyimpangan tersangka Wardianah selanjutnya berkaitan dengan arrum emas fiktif sebanyak enam transaksi de­ngan menggunakan lima KTP tanpa seizin pemiliknya dengan barang ja­min­an berupa bukan emas Rp230.854.628.

“Lalu, melakukan sebanyak tiga tran­saksi penafsiran tertinggi barang ja­min­an emas dan berlian di atas keten­tuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Sehingga de­ngan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardianah-red) di­gu­na­kan untuk kebutuhan pribadi,” kata Ivan.

Uang penyimpangan tersebut di­gunakan tersangka Wardianah untuk ber­main saham dan untuk hiburan. “Dari keterangan tersangka digunakan untuk trading, Bitcoin Cryptocurrency, saham dan kemudian digunakan untuk per­jalanan wisata dan sebagainya. Dia bun­tung (bermain saham-red) dan itulah menjadi menyebabkan dia harus mengajukan pengajuan permohonan fiktif yang menggunakan nasabah fiktif juga,” kata Ivan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) jun­cto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana te­lah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­beran­tasan Tindak Pidana Korupsi. (fam/don)