TUNJUNGTEJA - Suhendi, warga Desa Bojongcatang, Kecamatan Tunjungteja melakukan unjuk rasa di Jalan Tol Serang-Panimbang, Kecamatan Tunjungteja, Kamis (4/8).
Suhendi bersama beberapa warga memasang spanduk berisi tuntutan pelunasan pembayaran ganti rugi di lahan jalan tol yang dulu merupakan lahan persawahan miliknya. Namun aksinya tersebut dihentikan oleh aparat patroli jalan tol.
Suhendi mengatakan, lahan miliknya yang terdampak pembangunan tol seluas 1.400 meter persegi dengan harga yang diberikan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan sebesar Rp75 ribu per meter.
Namun sesuai arahan tim apraisal, bagi warga yang tidak puas dengan harga tersebut, dipersilakan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Serang.
"Saya bersama 21 warga lainnya mengajukan ke PN Serang dan keluarlah Surat Keputusan dari PN Serang Nomor 160 K/Pdt/2022 dengan keputusan harga per meter Rp250.000," katanya.
Kendati persoalan kesepakatan ini belum final, alasan proyek nasional pihak PPK membuat surat permohonan izin pembangunan terlebih dahulu.
"Akhirnya kami menandatangani persetujuan itu, dengan mengambil uang yang harga permeter Rp75 ribu kali 1.400 meter. Tapi kan keputusan dari PN Serang itu Rp250 ribu, jadi masih ada sisa yang belum terlunasi," ungkapnya.
Setelah ada putusan PN itu, lanjut Suhendi, PPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Namun dari Pengadilan Tinggi Banten memutuskan perkara itu dimenangkan warga dengan harga Rp400 ribu per meter.
Tak puas dengan hasil putusan itu, pihak PPK melakakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dari MA ditolak dan dikembalikan lagi sesuai nominal yang sudah disahkan PN Serang yakni Rp250 ribu per meter.
"Setelah ada putusan dari MA itu, mereka (PPK) belum bayar sisa ganti ruginya, padahal kami selaku warga sudah menempuh jalur hukum sesuai arahan tim apraisal kok di awal," tuturnya.
Suhendi menegaskan, jika dalam waktu tiga hari belum ada kejelasan atas kekurangan ganti rugi tersebut, ia akan menggarap lahan sawah yang kini sudah jadi jalan tol. "Karena kan itu hak saya, biarin mau saya cangkul jalan tolnya," ancamnya.
Terkait itu, PPK Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang Temi Saputra membenarkan adanya sisa pembayaran lahan milik 21 warga di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja.
Kendati demikian, lanjut Temi, pihaknya akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) Minggu depan, setelah ada putusan dari hasil PK barulah akan membayar sisa ganti ruginya. (drp/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon