DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Retribusi Tenaga Kerja Asing Capai Rp7,5 Miliar

post-img

CILEGON - Dinas Tenaga Kerja (Dis­naker) Kota Cilegon mengaku telah merealisasikan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) hingga Juli 2024 sebesar Rp7,5 miliar.

Tahun ini, retribusi TKA ditarget sebesar Rp9 miliar. Dengan capaian saat ini, Disnaker telah merealisasikan 83 persen dari target.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Cilegon, Hidayatulla...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan